Kamis, 25 April 2024

PDIP Ngaku Tak Halangi Rahma

Berita Terkait

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tanjungpinang bersikukuh tidak pernah menghambat pengunduran diri Rahma dari kursi DPRD Kota Tanjungpinang. Karenanya, Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, M. Syahrial menuding Rahma melakukan fitnah atas laporan ke Ombudsman Perwakilan Kepri.

”Kami tidak pernah menghambat proses pengunduran diri atau Pergantian Antar Waktu (PAW) saudari Rahma,” tegas M. Syahrial, Rabu (9/5) di Tanjungpinang.

Legislator DPRD Kota Tanjungpinang tersebut menegaskan, tidak pernah ada permintaan dari yang bersangkutan, yang ada surat permintaan yang ditujukan ke Ketua DPRD Tanjungpinang dengan tembusan PDIP. Masih kata Syahrial, apabila ada permintaan PAW, tentu pihaknya akan melakukan proses tersebut. Begitu juga, jika yang terjadi adalah sebaliknya.

Disinggung mengenai penjelasan Ombudsman, apabila tidak ada rekomendasi dari partai, proses PAW bisa melakukan oleh Gubernur. Ia mempersilakan saja mana yang terbaik. Meskipun demikian, pihaknya melihat Surat Edaran (SE) Nomor 161 / 329/ SJ 24 Januari tahun 2013. ”Dari hemat kami, SE tersebut pemanfaatannya untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. Artinya buka untuk Pemilukada 2018. Selain itu Pemerintah juga sudah mengeluarkan PP Nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 16 Tahun 2010,” paparnya.

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa Iyai tersebut juga menyinggung soal tata krama atau etika seseorang dalam partai politik. Sesuai dengan fakta yang ada, justru Rahma mengurus dan mendapat rekomendasi lebih dahulu sebagai Calon Wakil Walikota, baru mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus Partai PDI Perjuangan. ”Kita berbicara sesuai dengan objek, artinya bukan opini,” tegas Iyai.

Ditambahkannya, sampai saat ini, pihaknya tetap berpegang pada prinsip yang sudah ada. Karena surat dari Gubernur Kepri ke Pemko Tanungppinang sudah jelas. Yakni meminta Penjabat Wali Kota Tanjungpinang melengkapi berkas PAW Rahma.
”Jadi jika memang ada permintaan proses PAW ke DPC PDI-P secara baik-baik, tentu kami akan memprosesnya. Selama ini tidak ada permintaan itu,” tutup Mantan Ketua BUMD PT. Pembangunan Kepri (PK) tersebut. (jpg)

Update