Jumat, 19 April 2024

Penggarap Sei Gong Kantungi Rp 800 Juta

Berita Terkait

Pekerja menggesa pembangunan Bendungan Seigong, Barelang, Senin (14/8). Bendungan Seigong ini sudah mencapai 50 persen pengerjaanya. Dan nantinya airnya akan menyuplai untuk air di batam. Jadi warga Batam tidak perlu khawatir krisi air. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Sembilan warga penggarap lahan di sekitar Waduk Sei Gong menerima uang kerohiman, Rabu (9/5). Nilai uang kerohimannya cukup bervariasi. Bahkan ada salah satu penggarap mengantongi Rp 800 juta karena memiliki kebun yang cukup besar disana.

“Setelah kami kaji, ada 46 warga dari 78 warga yang berhak menerima uang kerohiman. Besarannya bervariasi tergantung jumlah dan jenis tanaman yang tumbuh disana. Termasuk penghitungan dari sisi bangunan diatas lahan,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di Gedung BP Batam, Rabu (9/5).

Penyerahan uang kerohiman diberikan secara bertahap yang akan diselesaikan dalam tempo seminggu sejak penyerahan pertama pada 9 Mei.”Syarat utamanya adalah membawa dokumen diri berupa kartu keluarga dan KTP. Selain itu bukti lahan garapan dan hasil verifikasi dari tim survey,” katanya lagi.

Penyerahan uang kerohiman lewat transfer ke rekening.”Yang sudah punya rekening bank langsung ditransfer dan yang belum dibuatkan rekeningnya. Untuk layanan administrasinya buka di lantai 3 Gedung BP dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sore,” ujarnya.

Besaran uang kerohiman di hari pertama ini memang cukup fantastis. Namun jumlah tersebut telah disesuaikan dengan harga bangunan dan tumbuhan yang tumbuh diatas tanah negara tersebut.

“Tadi ada yang dapat Rp 200 juta, bahkan ada yang dapat 800 juta untuk satu orang,” jelasnya.

Untuk warga yang belum mengambil uang kerohimannya sampai waktu yang belum ditentukan boleh mengambil uangnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Karena seminggu setelah penyerahan uang kerohiman selesai, BP akan menitipkan anggaran pemerintah untuk uang kerohiman tersebut ke PN,” ungkapnya.

BP Batam berharap penyaluran uang kerohiman ini bisa berjalan lancar, dan cepat selesai. Adapun proses penyelesaiannya dari awal, dinilai sudah sesuai prosedural.

“Kami hanya menjalankan apa yang jadi peraturan presiden di Perpres Nomor 56 Tahun 2017 dan SK Gubernur Kepri. Sosialisasi juga sudah dilakukan berulang. Besaran uang kerohimannya, bukan orang BP yang tentukan. Ada tim terpadu, tim independent yang melakukan apraisal,” kata Eko.(leo)

Update