Rabu, 8 April 2026

Tersangka Dugaan Korupsi SPPD DPRD Karimun Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tersangka kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas atau SPPD di DPRD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2016, BZ mulai menjalani pemeriksaan pertama di Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Karimun, Rabu (9/5). Dia didampingi oleh satu orang kuasa hukum Trio Wiramon. Pemeriksaan terhadap BZ dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi.

Terkait status BZ yang juga ASN di Pemkab Karimun, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Karimun.
“Kita menghormati apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, kemarin.

Pegawai yang bertugas di Sekretariat DPRD itu diakui Rafiq merupakan pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. “Untuk itu, kepada pegawai berinisial BZ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya berharap dapat kooperatif ketika menjalani proses pemeriksaan. Sehingga proses hukum bisa berjalan dengan cepat,” kata Rafiq.

Rafiq mengatakan untuk saat ini belum akan menonaktifkan status kepegawaian BZ, karena sta­tusnya baru sebagai tersang­ka. “Jabatan BZ di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebagai salah satu kepala subbagian (Kasubag) masih tetap dipegang yang bersangkutan. Untuk saat ini tidak di nonaktifkan,” kata Bupati.

Kecuali jika statusnya ditetapkan sebagai terpidana, maka kata Rafiq, harus ada pergantian di jabatan tersebut. Dia berharap pegawai yang ada di Pemkab Karimun dapat bekerja dengan baik dan jujur, sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun menggeledah ruang keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Senin (7/5) lalu untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi kasus tersebut. (san)

 

Update