batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura. Ketiga tersangka yakni Ade Elsa, Sigit Pramono, dan Dedi Hartono langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (9/5).
Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Tanjungpinang Gustian Juanda mengatakan, tiga tersangka kasus pungli surat izin berlayar (SIB) terhadap agen kapal ini lanjutan dari kasus tiga tersangka yang sebelumnya telah selesai menjalani persidangan. ”Ketiga tersangka sudah ditahan dan akan menjalani persidangan,” kata Gustian, Rabu (9/5).
Saat ini, kata Gustian, pihaknya masih menyusun dan menyempurnakan berkas dakwaan. Selanjutnya berkas dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. “Secepatnya ketiga tersangka akan menjalani persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap tiga Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang yakni Herbert Panusunan, Sutoyo dan Eri Priawan. Ketiganya didenda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Seperti diketahui Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat KSOP Tanjungpinang, pada 1 Mei 2017 lalu di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil Pungli. Dari hasil pengembangan penyidik, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Selama proses hukum di kepolisian, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan. (odi)
