Jumat, 10 April 2026

Penyelundup Bahan PCC Divonis Ringan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaku penyelundupan dan pemilik bahan obat Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) seberat 12 ton, Martin dihukum penjara dua tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/5). Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara empat bulan.

Hakim Ketua, Monalisa Siagian menyebutkan terdakwa terbukti bersalah karena karena setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yaitu serbuk bahan obat PCC sebanyak 480 drum plastik warna biru seberat 12 ton. Terdakwa melanggar Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Barang bukti 480 drum PCC seberat 12 ton PCC dirampas untuk dimusnahkan oleh negara dan uang Rp 24 juta dirampas untuk negara,” kata Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya langsung menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan JPU Arief Syafriyanto menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. “Saya terima putusan ini yang mulia,” kata terdakwa.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Efendi Simanjuntak, Rinto Siburian, Benny Mardiana, Budi Hartono dan Lambok Simanjuntak, masih menunggu vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat Polsek Bintan Timur mengamankan 480 drum biru yang berisikan serbuk putih bahan PCC seberat 12 ton pada 2 September 2017 lalu di Bintan. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka pemilik dan penyeludup bahan obat tersebut.

Bahan PCC diakui para tersangka dipasok dari India dan rencananya akan dikirim ke Batam. Namun tidak langsung masuk ke Batam. Karena terlebih dahulu transit di Singapura. Dari Singapura rencananya, bahan PCC akan dikirim ke Batam.(odi)

Update