batampos.co.id – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jovi Indra dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/5) lalu. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider penjara tiga bulan.
Dalam tuntutannya, JPU Ricky Trianto menyebutkan, predator anak ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” sebut JPU.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis dan meminta waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan pembelaan. Selanjutnya, Hakim Ketua Monalisa Siagian menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
“Agenda pekan depan mendengar pledoi terdakwa,” kata Hakim.
Sebelumnya diketahui, orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi karena mencabuli korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah terdakwa di bulan Januari 2018.(odi)
