Sabtu, 20 April 2024

BP Batam Buka Alokasi Lahan Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka izin alokasi lahan baru untuk para investor. Namun penerbitan izin diperketat menyusul kian terbatasnya ketersediaan lahan di Pulau Batam.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, mengatakan sebelum mengajukan izin alokasi lahan calon investor harus membuat master plan pembangunan. Kemudian mendiskusikannya dengan BP Batam agar pembangunan terintegrasi bisa tercapai.

“Prosesnya akan melibatkan biro-biro terkait dari BP Batam,” kata Eko, Jumat (11/5).

Biro-biro tersebut antara lain Biro Hukum BP Batam terkait masalah perjanjian. lalu Biro Keuangan untuk melihat kemampuan finansial si pemohon alokasi. Direktorat Perencanaan Teknik BP Batam juga dilibatkan terkait fatwa planologinya.

Kemudian Direktorat Prasarana dan Bangunan terkait izin cut and fill, dan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertugas mengawasi dari proses pengalokasikan lahan hingga penyelesaian pembangunan lahan. “Untuk melihat apakah jalannya baik dari sisi investor dan juga BP berjalan sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sehingga, dengan model seperti ini pemohon alokasi lahan harus rapat berkali-kali dengan BP Batam untuk mendapatkan master plan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak. “Masing-masing biro akan menanyai. Master plan mereka akan dievaluasi, akan dilihat grading-nya, saluran drainase, dan gedung-gedungnya,” paparnya.

Dengan demikian, maka akan terjadi diskusi interaktif yang membuat master plan pembangunan yang bagus. Kalau belum sesuai berarti direvisi kembali. “Nanti setelah bagus, maka saya sebagai Deputi III akan ajukan di rapat pimpinan BP Batam,” katanya.

Jika disetujui dalam rapat pimpinan oleh Kepala BP Batam dan jajaran deputinya, maka alokasi lahan baru akan resmi diberikan. “Proses ini mencoba untuk menimbulkan budaya baik. Dulu kan tidak ada karena langsung urus izin tanpa evaluasi sama sekali,” katanya.

Berdasarkan data terakhir di BP Batam, saat ini hanya ada sekitar 700 hektare lahan di Batam yang belum dialokasikan ke investor.

Eko menambahkan, BP Batam sudah membuka permohonan izin lahan baru per Desember 2017 lalu. Namun, hingga saat ini, baru ada satu permohonan izin lahan baru, yakni PT Energy Unggul Persada yang berafiliasi dengan Wilmar Group.

“Lokasinya di Kabil dan sektor usahanya adalah penyulingan CPO senilai Rp 1 triliun,” kata Eko.

Pengamat hukum Batam Ampuan Situmeang mengapresiasi langkah BP Batam memperketat alokasi lahan baru. “Sebenarnya dulu (aturannya) sudah seperti itu. Tapi tak pernah dilaksanakan,” kata Ampuan, kemarin.

Selain itu, rumitnya birokrasi di BP Batam memang menyebabkan proses alokasi lahan tak berjalan sesuai yang diinginkan. “Memang sistem yang memerlukan pembenahan itu butuh waktu. Karena sudah terlalu parah. Jika hanya sekadar tambal sulit saja akan sulit karena perbaikannya tidak substansial,” ungkapnya. (leo)

Update