Jumat, 13 Februari 2026

Denda Izin Perolehan Hak Diputihkan

Berita Terkait

Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Dwianto Eko Winaryo.. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meniadakan kebijakan yang mengharuskan pemohon Izin Perolehan Hak (IPH) untuk menyertakan nomor Penetapan Lokasi (PL) induk sebelum pengajuan di Kantor Lahan.

Selain itu, pemohon yang merupakan pemilik sekian dari properti tidak lagi harus membayar denda atas IPH-IPH sebelumnya yang tidak diketahui oleh BP Batam.

“Kami ingin memudahkan masyarakat dalam transaksi properti. Mereka membutuhkannya dan kami tidak ingin mempersulitnya,”ujar Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo.

Sebelumnya, pemohon IPH memang harus menyertakan nomor PL induk sebelum mengajukan IPH. Kebijakan tersebut sangat memberatkan.

Karena pada dasarnya mencari nomor PL induk harus kepada pengembang perumahan tersebut.”Jika pengembangnya sudah tak ada, mau kemana mencarinya,” tambah Dwi.

Sedangkan untuk denda, pemohon IPH hanya harus membayar biaya IPH sebanyak dua kali saja terdiri dari denda IPH sebelumnya yang sama nilainya dengan nilai IPH dan biaya IPH si pemohon saat transaksi. Nilai Sebelumnya, BP Batam mengharuskan pemilik terakhir untuk membayar IPH-IPH dari pemilik sebelumnya, dimana dahulu banyak kasus jual beli properti terjadi tanpa menyertakan IPH alias tidak diketahui BP Batam. Proses tersebut ilegal.

“Denda tersebut kami putihkan. Memang kami rugi, tapi ini untuk mempercepat kebutuhan masyarakat yang butuh transaksi properti dengan cepat,” jelasnya.

Persyaratan juga disederhanakan. IPH saat ini hanya memiliki tiga persyaratan dari 17 persyaratan sebelumnya, yakni NPWP, KTP dan akta pendirian dan pengesahan.

Sedangkan 42 prosedur yang dilewati sebelumnya dikurangi menjadi empat saja. Berawal dari loket, kemudian masuk ke bagian keuangan, lalu menuju evaluasi, dan terakhir di Deputi.

Untuk mendorong percepatan penerbitan IPH, BP menambah sumber daya manusia (SDM) sebanyak 27 orang. Kemudian menambah ruang kerja baru yang berlokasi di Gedung PDSI BP Batam.” Satu ruang di PDSI dengan kapasitas 20 meja lengkap dengan PC-nya, dua buah laptop untuk verifikator depan IPH dan menambah dana lembur untuk petugas karena jam kerja tambah hingga 18.00 WIB,” katanya.

Disamping itu, akan ada perubahan kebijakan mengenai pendelegasian tanda tangan perjanjian penggunaan lahan (PPL). Untuk lahan dibawah 600 meter persegi diserahkan kepada Kepala Kantor Lahan, sedangkan lahan diatas 600 meter persegi langsung kepada Deputi.

Ia juga mengatakan bahwa waktu antrian yang biasanya sembilan hari pada Maret lalu, namun saat ini hanya tinggal sehari saja.

Sedangkan waktu penyelesaian yang biasanya berlangsung hingga dua minggu pada Maret lalu, sekarang paling lama hanya empat hari.

Sedangkan, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Batam Achyar Arfan mengatakan pelayanan IPH memang sudah lebih baik dari bulan Maret lalu.

“Dulu masih dua minggu hingga enam bulan baru selesai. Sekarang, 30 April saya masukkan, 2 Mei sudah keluar,” ungkapnya.

Ia berharap agar pelayanan IPH harus terus ditingkatkan karena berkaitan dengan kebutuhan orang banyak. (leo)

Update