
batampos.co.id – Jumlah narapidana anak di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kota Batam sebanyak 65 orang. Sebagian besar di antaranya divonis penjara karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kalau sampai sekarang jumlahnya mencapai 65 orang. Tetapi tanggal 11(hari ini, red) ada yang bebas,” kata kepala LKPA kelas II Batam, Novriadi, Kamis (10/5).
Ia mengatakan rata-rata yang menghuni LKPA anak ini divonis di bawah dua tahun. Meski memang ada beberapa orang yang divonis agak berat karena melanggar pidana perlindungan anak, asusila dan narkoba.
“Ada juga yang divonis berat karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum dan sudah pernah divonis. Ada juga selama persidangan tidak kooperatif,” katanya.
Menurut Novriadi, di dalam LKPA, anak diberikan berbagai pendidikan. Paling utama adalah pendidikan keagamaan. Di mana dengan pendidikan keagamaan, diharapkan karakter dan perilaku anak, pelan pelan bisa berubah.
“Mereka juga bisa berkreatifitas di dalam LKPA. Ada yang mengembangkan minat bermusik. Ada yang mengembangkan ketrampilan kerajinan dan ada juga yang gemar membaca,” katanya.
Af, seorang napi anak yang baru sebulan mendekam di LKPA mengaku kapok untuk berbuat jahat. Apalagi ia masig berstatus pelajar di sebuah SMP di Batam. Ia ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Saya tidak akan mau lagi ke sini. Meski di sini kita bisa bermusik atau berkreasi tetapi tidak bisa sebebas di luar,” katanya.
Setelah di dalam LKPA, ia juga mengaku rindu ingin bersama dengan orangtuanya. Meski ia mengaku keluarganya kerap membesuknya.
“Dibesuk itu hanya sebentar. Tapi kita tak bisa bebas bersama orang tua dan saudara kita. Makanya saya janji tak mau lagi ke sini,” katanya. (ian)
