Rabu, 17 April 2024

Polisi Amankan Pembuat Uang Palsu

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara menunjukkan barang bukti uang palsu, Jumat (11/5). F. Sandi Pramosinto/Batam Pos

batampos.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran uang palsu pada Selasa (8/5) pukul 18.30 WIB, yang dilakukan warga asal Moro berinisial Jf, 27, yang tinggal di Kolong Bawah, Kelurahan Seilakam Barat, Kecamatan Karimun.

“Penangkapan tersangka Jf, berawal dari informasi warga yang berjualan di samping Mapolres Karimun, yakni Ratna Damayanti,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Jumat (11/5).

Ceritanya, tersangka membeli membeli rokok plus minuman berenergi dan ditambah dengan satu kotak obat batuk Komix yang berisi 12 sachet. Kemudian, tersangka membayar dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah tersangka pergi, kata Lulik, anak korban memeriksa uang Rp 100 ribu dan merasa ada yang aneh.

“Uang tersebut sangat licin. Lalu diterawang tidak terlihat adanya gambar, sehingga diduga kuat uang tersebut palsu,” papar Lulik.

Korban lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. Pada hari yang sama polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Jf. “Pada saat penangkapan, Jf tidak sendiri, melainkan bersama dengan rekannya berinisial Mr yang statusnya masih saksi. Namun, seperti apa perannya masih kami kembangkan,” ujar Lulik.

Dari penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini diketahui tersangka tidak hanya mengedarkan, tapi juga membuat uang palsu dengan menggunakan peralatan seperti printer dan laptop.

Cara membuatnya, kata Lulik, de­ngan mencari gambar uang pe­cahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari internet. Setelah diunduh, lalu gambar uang tersebut disempurnakan menggunakan aplikasi pho­toshop dan dicetak menggu­na­kan printer.

Dari tangan tersang­ka polisi menyita peralatan untuk membuat uang palsu. Termasuk barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersang­ka Jf. Sebab, kita menduga tersangka Jf juga terlibat peredaran uang palsu di Moro. Karena Polsek Moro pada Kamis (3/5) menemukan 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” kata Lulik.

Polisi juga mencari keterkaitan Jf dengan temuan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 84 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 190 lembar di Pantai Pongkar dua bulan lalu. Termasuk laporan warga pemilik warung di depan RSUD M Sani dan Sidorejo yang dibayar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.(san)

Update