Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Amankan 5 Kapal Vietnam

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi mengamankan lima kapal asing asal Vietnam, Kamis (12/5) lalu di Perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga mencuri ikan di wilayah Indonesia. Saat ini awak beserta kapalnya diserahkan ke PSDKP Natuna.

“Kami amankan lima kapal ini di posisi 06° 00′ 270″ U – 106° 00′ 029″ T,” kata Kapten Kapal Baladewa 8002 Kompol Jazuli Dani, Sabtu (12/5) lalu.

Ia mengatakan penangkapan lima kapal ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Kapal Baladewa di perairan Kepri. Namun saat berada di Peraian Natuna, pihak kepolisian mendeteksi ada beberapa kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Kami coba dekati, ternyata itu kapal asing,” ucapnya

Saat melihat kapal Baladewa mendekat, kata Dani kelima kapal asing itu berusaha melarikan diri. Namun karena kesigapan dari kru Baldewa, kapal asal Vietnam itu berhasil dicegat sebelum kabur.

Dani mengatakan dari kapal dengan nomor lambung BD93636TS, polisi berhasil mengamankan enam kru, beserta 3 kilogram cumi kering, satu kilogram ikan. Di kapal dengan nomor lambung BD93474TS, diamankan 6 kru kapal dengan barang bukti 3 kg cumi kering.

“Kapal BV93969TS, kami amankan sembilan kru kapal. Dari kapal ini kami mendapati barang bukti berupa 500 kg ikan campuran dan 200 kg cumi dan udang. Dari kapal BV92778TS dan BV93968TS, kami amankan enam orang kru kapal. Di kapal ini kami tak temukan ikan, hanya drum kosong bekas isi BBM,” tuturnya.

Dani mengatakan 27 orang Warga Negara Vietnam ini, melanggar pasal 92 Undang-Undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan, sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan. “Kapal dan awaknya sudah di PSDKP,” pungkasnya. (ska)

Update