Kamis, 25 April 2024

Dendi Dihukum 13 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam, Dendi Purnomo divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/5). Terdakwa yang terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 25 juta tersebut diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Edward menyebutkan, terdakwai secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” ujar Hakim.

Setelah mendengar pernyataan Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya terungkap, Kadis DLH Pemko Batam Dendi Purnomo dan Direktur Telaga Biru Semesta Amiruddin (dihukum satu tahun penjara) ditangkap usai bertransaksi serah terima uang untuk memperlancar pengurusan dokumen limbah. Dalam kesepakatan bernilai Rp 25 juta itu, Amiruddin meminta Dendi juga tak melakukan pengawasan saat proses Tank Cleaning berjalan.

Tapi hal tersebut, tercium oleh pihak kepolisian, dan mengamankan kedua orang ini di rumah Dendi dengan barang bukti Rp 35 Juta. Uang Rp 25 juta sudah diserahkan Amiruddin ke Dendi. Dan Rp 10 juta lagi dalam dua amplop, rencananya akan diserahkan Amiruddin ke Kabid dan Kasi DLH Pemko Batam. (odi)

Update