Kamis, 16 April 2026

Honorer Pemprov Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

Tiga tersangka bandar sabu, HR, OP, dan UD digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/5). F. Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Oknum honorer harian atau tenaga harian lepas (THL) Pemprov Kepri, HR, diciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang saat akan melakukan transaksi sabu di lorong Tanama Jalan Pramuka, Tanjungpinang, Senin (7/5) lalu. Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 25 gram dan ponsel dari tangan pelaku.

”Pelaku ini sudah jadi target operasi selama dua tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ali, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar besar di Batam. Setelah melakukan pengejaran di Batam, petugas mengamankan OP dan UD di Pelabuhan Roro Punggur, Selasa (8/5). Dari kedua pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 200 gram yang disimpan di mobil pelaku. ”Diduga pelaku adalah bandar yang memasok sabu ke Tanjungpinang” ujar Ali.

Selain itu, petugas juga mengamankan bandar sabu lainnya yakni IB dan AR di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (8/5). Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5 gram, alat hisap, timbangan dan ponsel di rumah pelaku. ”Saat ditangkap, keduanya asyik nyabu,” beber Ali.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ali.(odi)

Update