Sabtu, 20 April 2024

Timpora Cari TKA Ilegal

Berita Terkait

Timpora saat menyisir pekerja perkebunan. F. Slamet/batampos.co.id

batampos.co.id – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bintan menyisir tempat tinggal pekerja perkebunan di Kampung Jibut, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam disisir, Senin (14/5).

Mereka melacak keberadaan pengusaha asing dan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Penyisiran dibantu oleh crosser Tanjunguban. Menggunakan sepeda motor, petugas menyisir pekerja-pekerja perkebunan karet dan sawit. Sayangnya, jerih payah tim tidak membuahkan hasil.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban Sarsaralos menyampaikan, operasi dengan sandi kerja ini tak menemukan TKA ilegal.

Dijelaskannya, operasi yang dilakukan serentak se Indonesia bertujuan untuk menyisir pemilik usaha yang merupakan warga asing dan TKA ilegal yang bekerja di perkebunan dan pertambangan.

Hanya dari penyisiran tersebut katanya, diketahui dua perkebunan sawit dan karet dimiliki warga negara Singapura inisial K dan warga negara Malaysia yang belum diketahui identitasnya. Meskipun hasilnya belum memuaskan, pihaknya tetap akan mengawasi usaha tersebut. “Akan dilihati nantinya izin investasinya,” pungkasnya. (met)

Update