Kamis, 28 Maret 2024

TNI Ikut Perangi Teroris

Berita Terkait

batampos.co.id – Niatan Polri menggandeng TNI dalam operasi bersama memberantas teroris mendapat dukungan pemerintah. Rentetan aksi teror yang terjadi di Surabaya sejak Minggu (13/5) lalu menjadi salah satu alasan kuat. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut tambahan kekuatan untuk Polri dari TNI akan membuat aparat di lapangan semakin kuat.

Moeldoko menjelaskan, perintah dari Presiden Joko Widodo sudah sangat jelas dan tegas. ”Untuk memberikan tindakan tegas tanpa ampun, seakar-akarnya,” kata Moeldoko, Senin (14/5).

Tidak hanya itu, menurut dia, Presiden juga sudah memerintahkan TNI untuk bekerja sama dengan Polri guna menyelesaikan persoalan berkaitan dengan aksi teror. ”Sehingga kepolisian memiliki kekuatan yang semakin firm untuk membasmi terorisme,” tambahnya.

Meski belum bisa menjelaskan secara terperinci soal kerja sama Polri dengan TNI dalam urusan pemberantasan teroris, Moeldoko menuturkan bahwa TNI bakal memperkuat langkah represif yang selama ini sudah dilaksanakan oleh petugas kepolisian. ”Itu poinnya,” kata dia.

Sebagai mantan panglima TNI, Moledoko mengakui, institusi militer Tanah Air punya kapasistas mumpuni untuk membantu Polri.
Sebab, mereka memiliki satuan-satuan yang sudah terlatih untuk berhadapan dengan teroris.

”Bisa nanti pengerahan Badan Intelijen Strategis untuk membantu intelijen dari kepolisian,” ujarnya. ”Secara represif bisa menggunakan satuan-satuan gultor yang telah disiapkan,” sambung dia.

Namun demikian, dia yakin TNI bisa menyesuaikan kebutuhan Polri. Yang pasti kerja sama tersebut akan menambah kekuatan petugas di lapangan.

Berkaitan dengan ledakan bom bunuh diri yang kembali terjadi Selasa (14/5) pagi, Moeldoko mengungkapkan Polri maupun TNI sudah sangat waspada terhadap setiap potensi ancaman. ”Karena sudah beredar, mereka (teroris) akan memberikan tekanan kepada pos-pos TNI dan kepolisian,” terang dia. Namun apa daya, bom bunuh diri tidak dapat dihindari. Untuk itu, pemerintah ingin langkah antisipasi ke depan lebih baik.

Menurut Moeldoko, prosedur pemeriksaan terhadap setiap orang yang hendak keluar masuk markas Polri maupun TNI harus dievaluasi. Bila perlu segera diperbaiki. ”Mungkin pencegatannya agak jauh di luar,” imbuhnya. Sebab, sambung dia, pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Surabaya masih terlampau dekat. Keterangan itu disampaikan setelah menerima rekaman video insiden ledakan bom bunuh diri di lokasi tersebut.

Meski demikian, Moeldoko membantah aparat di lapangan kebobolan. Menurut dia, semua instansi yang punya tanggung jawab dan kewenangan sudah sangat waspada. ”Tapi, modus-modus yang dia (teroris) kembangkan itulah yang membatasi mereka (petugas),” kilahnya. ”Langkah preventif itu menjadi tidak bisa berjalan dengan baik karena modus yang mereka jalankan itulah,” sambung dia.

Lebih lanjut, Moeldoko menuturkan, Polri sudah mengantongi data yang ada kaitannya dengan sel-sel teroris. Nemun persoalannya menjadi tidak mudah karena aturan dalam revisi undang-undang tentang terorisme belum diberlakukan. Alhasil, aparat tidak bisa bertindak apabila terduga teroris belum beraksi. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme segera selesai.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyampaikan saat ini negara memang membutuhkan alat aksi yang efektif untuk memastikan keamanan nasional. ”Salah satu di antaranya adalah dengan memperbaiki sisi lemah payung hukum pemberantasan terorisme,” ungkapnya, kemarin.

Namun demikian, pemerintah juga harus memastikan penguatan payung hukum tidak memunculkan persoalan baru.


Deadline Juni

Kesabaran Presiden Joko Widodo untuk menunggu penyelesaian RUU Terorisme hampir habis. Presiden memberikan batas waktu kepada DPR dan kementerian terkait untuk mengesankan selambatnya pada akhir masa sidang bulan Juni 2018.

Presiden menegaskan, jika hingga akhir masa sidang bulan Juni tidak selesai, maka pemerintah akan mengambil opsi lain. “Saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, red),” ujarnya usai menghadiri Rakornas Pemerintahan Desa di Jakarta International Expo, Senin (14/5).

Mantan Wali Kota Solo itu mengakui, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menghadapi aksi teror. Oleh karenanya, dibutuhkan aturan yang lebih progresif. “Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya mengaku sudah tidak bisa menunggu lama. Mengingat usulan draf revisi sudah disampaikan sejak Februari 2016 pasca tragedi teror di Sarinah, Jakarta atau sudah lebih dari dua tahun.

Sebelumnya, keluhan terkait lambatnya RUU Terorisme juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito menilai, di UU terorisme saat ini, meski pihaknya sudah mengetahui sel-sel teroris, kepolisian tidak bisa bertindak sebelum ada kejadian atau barang bukti.

Kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengundang sejumlah tokoh partai politik pendukung pemerintah. Wiranto menegaskan pertemuan itu terkait pernyataan Presiden Jokowi, yang telah menyampaikan perintah dan langkah-langkah tegas untuk memberantas terorisme akhir-akhir ini.

”Kita butuh satu payung hukum yang kuat terkait pelibatan TNI, dan revisi UU Antiterorisme,” kata Wiranto, kemarin.

Pertemuan itu, lanjut Wiranto, untuk menuntaskan hambatan terkait perbedaan pandangan atas revisi UU Antiterorisme. Wiranto menyebut dua hal krusial telah diselesaikan, yakni terkait definisi terorisme dan pelibatan TNI.

Wiranto menyebut pimpinan dari tujuh fraksi pendukung pemerintah sudah menyatakan kesediaan menyelesaikan konsep terakhir itu. ”Oleh karena itu, kami sepakat untuk tidak menggunakan perppu. Kalau revisi UU bisa diselesaikan cepat, tidak perlu ada perppu,” ujar Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu.

Terkait pelibatan TNI, aturan UU 34 tahun 2004 tentang TNI memberi kewenangan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Wiranto menegaskan kembali serangan total teroris, yang harus dihadapi dengan total. Upaya menangkal aksi terorisme menurut Wiranto juga bisa dilakukan oleh TNI.

”Kalau ada kekhawatiran TNI seperti masa lalu, ada junta militer, saya jamin tidak ada,” tegasnya.

Dalam hal ini, pembahasan di pansus revisi UU Antiterorisme sudah menyepakati pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan teroris akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Presiden atau Perpres.
(far/bay/syn/JPG)

Update