Sabtu, 20 April 2024

Penetapan UMSK Diputuskan Bipartit di Pemko

Berita Terkait

Buruh dari aliansi FSPMI, TSK SPSI, LOMENIK SBSI, dan LEM SPSI, menggelar demo menuntut pengesahan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 di depan Gedung Graha Kepri, Selasa (15/5). Aksi demo berlangsung di tengah rapat penentuan UMSK Batam saat menunggu perundingan pembahanasan UMSK di gedung Graha Kepri. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batamps.co.id – Buruh Batam yang tergabung dari aliansi FSPMI, TSK SPSI, LOMENIK SBSI, dan LEM SPSI, menggelar demo menuntut pengesahan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018. Aksi demo berlangsung di tengah rapat penentuan UMSK Batam. Meski demikian rapat tersebut belum menemui titik temu.

Rapat pleno pembahasan UMSK Batam di gelar di lantai lima Graha Kepri, Selasa (15/5). Rapat tersebut dihadiri Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kapolda Kepri, Irjen Pol Didit Widjanardi, Ketua DPRD Kepri, Kapolres Barelang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Apindo, perwakilan serikat buruh dan instansi lainnya.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung tertutup. Baik media cetak dan elektronik dilarang petugas rapat untuk meliput. Gubernur Kepri Nurdin Basirun baru meninggalkan ruangan rapat sekitar pukul 14.00 WIB. Tidak banyak komentar yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kepri tersebut.

“Belum (ditetapkan). Ini asosiasi dan pengusaha lagi rapat. Biar mereka dulu,” kata Nurdin singkat.

Ia mengakui, akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama menetapakan UMSK Batam 2018.

“Kalau deadlock, nanti kita duduk bersamakan lagi. Saya beri kesempatan kepada mereka untuk duduk bersama dulu” tutur Nurdin.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menambahkan, pada rapat tersebut, gubernur meminta apindo dan serikat buruh untuk duduk berunding kembali soal penetapan UMSK.

“Harapan kita UMSK ini segera di SK-kan, mengingat sebentar lagi saudara kita yang muslim mau puasa dan lebaran. Karena dampaknya di THR,” kata Jumaga.

“Ya kalau harapan kita sebelum ramadhan sudah ada penetapan UMSK ini. Namun kewenangan ini tentunya ada di gubernur (Nurdin),” jelas dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, rapat penetapan UMSK Batam akan dilanjutkan Jumat (18/5) di Gedung Pemko Batam. Rapat tersebut akan dihadiri semua pihak seperti perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Juga ada perwakilan dari Pemko Batam.

“Sektor yang sudah ada asosiasi seperti PHRI dan BSOA. Yang belum diwakili apindo untuk dibicarakan di bawahnya. Artinya semua pihak kita libatkan,” katanya.

Menurut Rudi, rapat yang berlangsung dua jam tadi tidak menghasilkan keputusan apapun. Baik itu asosiasi dan serikat sama-sama sepakat untuk dibahas ulang.

“Tadi belum ada keputusan. Makanya sepakat Jumat pukul 09.00 WIB,” katanya singkat.

Terkiat apakah nanti akan diputuskan UMSK, Rudi mengaku tidak bisa memastikan. Mengingat tugasnya hanya sebagai fasilitator pengusaha dan buruh.

“Mudah-mudahan lah ada kesepakatan, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (rng)

Update