Kamis, 25 April 2024

Proyek Strategis Pemprov 113, Sebagian Sudah Dilelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Pemprov Kepri, Misbardi mengatakan lewat APBD Kepri tahun 2018 ini, Pemprov Kepri sudah menetapkan ada 113 paket kegiatan strategis. Menurut Misbardi, pihaknya sudah merampungkan proses lelang sebagian kegiatan-kegiatan strategis tersebut.

“113 paket kegiatan tersebut berasal dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri. Jumlah keseluruhan ratusan miliar,” ujar Misbardi menjawab pertanyaan media di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Rabu (16/5).

Mantan Kepala Biro Umum tersebut menjelaskan, kegiatan yang selesai lelang adalah sebanyak 54 paket kegiatan. Sedangkan yang dalam proses ada 25 jumlahnya. Sementara itu paket kegiatan yang belum masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebanyak 54 paket kegiatan. Masih kata Misbardi, proyek strategis tersebut tersebar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanan (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan.

“Selain itu ada juga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Pemuda dan Olahraga,” papar Misbardi.

Pada kesempatan itu, Misbardi meminta OPD di lingkungam Pemprov Kepri, dalam menjukan pelelangan ke ULP dituntut lebih detail dan lengkap. Karena untuk menghindari terjadinya kegagalan pelelangan. Pasalnya, apabila hal itu terjadi tentunya ini akan merugikan OPD tersebut karena harus diulang dari awal yang tentunya memakan waktu lama.

“Saat ini ada beberapa pelelangan proyek dari OPD yang harus diulang, sebab adanya kekurangan administrasi dari OPD terkait. Selain itu dari yang mengikuti lelang tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan,” paparnya lagi.

Ditegaskannya, pembahasan suatu pelelangan juga tegasnya harus cermat terutama terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), karena kebanyakan ditemuka adanya penggelembungan harga dalam satu proyek. Selain itu yang menjadi sorotan lainnya yakni terkait Standar Satuan Harga (SSH) yang harus diperhatikan betul, sebab dalam lelang proyek akan mengacu pada hps itu.

“Sebelum lelang, tim survei dari ULP akan turun kelapangan, mengkaji dan membandingkan dari harga satuan barang dari distributor satu dengan diatributor lainnya. Makanya kita menetapkan harga tertentu sebagai acuannya,” tegas Misbardi.

Ditambahkannya, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya sesuai aturan harus menggandeng Badan Pengawasab Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga melibatkan Tim Pendamping Pengawasan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kebijakan tersebut, telah disampaikan ke setiap OPD.

“Jika sudah ada petunjuk dari BPKP dan TP4D, proses lelang baru kita lanjutkan,” tutup Misbardi.(jpg)

Update