Kamis, 25 April 2024

Sidang Asyura Berlangsung Kilat

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang mantan Ketua DPRD Karimun HM Asyura, Rabu (16/5) kembali ditunda untuk kesekian kalinya. Sidang dipimpin Hakim ketua Budiman Sitorus bersama dua anggota hakim Yanuarni A Gaffar dan Agus Soetrisno di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Karimun sekitar pukul 10.15 WIB.

Ketidakhadiran kuasa hukum tergugat 31 dan 32 dari Biro Hukum Provinsi Kepri menjadi penyebab. Sidang hanya berjalan beberapa menit saja. ”Sidang ini ditunda hingga dua pekan ke depan,” kata Budiman Sitorus.

Kuasa hukum penggungat, mantan Ketua DPRD Karimun Asyura Jefri, Yanto Tigor Mangatas Simanjuntak menyatakan rasa kecewanya. Menurutnya sidang sudah bisa dilanjutkan kalau kuasa hukum dari tergugat hadir semuanya. Sebab pihaknya sudah mempersiapkan materi gugat yang dilakukan revisi sekitar enam lembar.

”Yang jelas kita kecawalah. Sebab tidak ada informasi dari pihak kuasa hukum tergugat 31 dan 32 apa alasan tidak datang,” ungkapnya.

Pengadilan Negeri Karimun akan melayangkan surat secara resmi kepada kuasa hukum tergugat 31 dan 32 agar siap mengikuti persidangan selanjutnya. Majelis hakim menargetkan enam bulan sudah putus perkara ini.

Sidang yang berlangsung kilat tersebut dihadiri oleh dua kuasa hukum dari tergugat 1 sampai 24 anggota DPRD Karimun yaitu Edwar Kelvin. Dan Dessi Suslawati mewakili tergugat 25 hingga 30.(tri)

Update