Jumat, 29 Maret 2024

FTZ Plus Plus Versus KEK

Berita Terkait

Masyarakat Batam, tampaknya, harus siap-siap bila daerah ini kembali menjadi wilayah pabean yang dipungut bea masuk barang impor dan ekspor.

Itu bila perintah Presiden Jokowi soal transformasi FTZ ke KEK terlaksana dan dualisme kewenangan antara Pemko dengan BP Kawasan Batam terselesaikan. Itu juga bisa berjalan mulus bila kontroversi penolakan dari asosiasi pengusaha dan berbagai elemen masyarakat di Batam(Kepri) tak didengar dan tak ditanggapi.

Mereka menolak upaya transformasi FTZ ke KEK. Mereka juga berpendapat bahwa FTZ lah yang cocok di daerah ini. Kalau ada kekurangan soal daya tarik terhadap investor, justru insentifnya yang harus ditambah.

Kalau masih banyak masalah, termasuk soal urusan pengalokasian lahan, masalah kelambanan mengurus perizinan dan lainnya justru itu yang mesti diperbaiki.
Justru masalahnya selama ini bukan dominan pada faktor eksternal, tapi di internal pengelolanya. Merekapun menyebut FTZ Plus Plus.

Sebagaimana wacana yang berkembang, penentuan KEK di Batam akan dilakukan secara parsial. Itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat seperti yang dipublikasikan Ketua BP Kawasan Lukita Dinarsyah.

Sementara konsep selama ini adalah kawasan perdagangan bebas menyeluruh. Tujuh (7) pulau ditetapkan menjadi kawasan FTZ.

Penetapan ketujuh pulau itu lewat PP 46/2007, Bab 1 pasal(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Bila konsep baru berjalan lalu bagaimana dengan status sisa wilayah yang tidak masuk KEK?

UU Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) No 39 Tahun 2009 pada Bab VII, Ketentuan Penutup Pasal 48 ayat 2 menyebut dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sementara PP 46/2007 Bab I Pasal 1 (1) menyebut, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun. Bila refrensinya tafsir dua pasal di atas, seyogianya, kawasan FTZ masih bisa berjalan panjang, meski sebagian wilayahnya “digerogoti” oleh KEK. Apalagi FTZ baru 11 tahun berjalan.

Tapi, hal itu tak mungkin terjadi bila KEK diberlakukan di sini. Target menghapus dualisme kewenangan justru karena keberadaan FTZ itu sendiri.

Dengan hipotesa di atas dan bila membaca keinginan Jokowi, kecil kemungkinan FTZ dipertahankan.

Apalagi, misalnya, bila tim ekonomi Jokowi kukuh. Mereka, mungkin saja sudah mengkaji secara komprehensis bahwa dengan transformasi FTZ ke KEK, inilah solusi memperbaiki kawasan ekonomi di sini jauh lebih maju.

Jokowi menganggap, dalam waktu yang cukup panjang, kawasan ini berada pada posisi stagnan. Tidak berkembang. Terlalu lama. Jadi perlu ada strategi baru. Itu alasanya.

Alasan itu didorong lagi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang menukik ke 2,8 persen. Angka yang sangat parah.

Nah demi menggapai rencana baru itu, bisa jadi Jokowi akan mengambil kebijakan secara simultan. Pilihannya tidak hanya mengeluarkan Peraturan Pemerintah(PP) tentang penetapan KEK itu sendiri, tapi PP tentang PENCABUTAN Atas PP No 46 Tahun 2007 tentang FTZ, kemungkinan akan dilakukan.

Ini artinya, status kawasan ekonomi di sini akan berubah dari FTZ menjadi KEK parsial. Sementara wilayah sisanya, akan kembali menjadi kawasan pabean biasa. Artinya lagi, status FTZ otomatis hilang dan insentif tentang PPn dan PPnBM dan lainnya kembali kepada ketentuan wilayah pabean yang berlaku. Status hukum kepabeanan yang sama dengan daerah pabean lain di Indonesia.

Masyarakat Batam dan pengusaha selama bertahun-tahun menggunakan fasilitas FTZ. Banyak barang impor tanpa PPn dan PPnBM dinikmati warga. Ke depan, tak lagi bila KEK ditetapkan.

Operator KEK Badan Usaha.

Nah, muncul pertanyaan tentang korelasi dan garis koordinasi lembaga KEK dengan Pemko Batam. Apakah konsep ini juga tidak memiliki celah dualisme kewenangan di kemudian hari?

Sesuai dengan UU KEK bahwa badan yang menjadi operator pelaksana pengelola KEK adalah Badan Usaha yang ditunjuk oleh gubernur dan wali kota. Jadi, baik gubernur dan wali kota, posisi mereka tidak sebagai eksekutif di manajemen KEK. Karena UU tidak memberi ruang untuk itu. Untuk inipun akan ditentukan kemudian lewat Peraturan Pemerintah(PP).

Soal hal di atas diatur Di Bagian ketiga pasal 10 UU KEK (1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
, b. Pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.

Dengan rencana transformasi FTZ ke KEK, tergambar sudah bagaimana dan kemana arah mekanisme serta sistem yang akan berlaku nantinya.

Tapi transisi FTZ ke KEK ini jugalah yang dikuatirkan banyak pihak merugikan masyarakat Batam , sehingga terjadi penolakan.

Mereka memperkirakan pada perjalanan transisi itu, nantinya, akan muncul banyak masalah. Bukannya mempercepat pembangunan ekonomi kawasan ini, malah akan menimbulkan berbagai batu sandungan yang cukup mengganggu akan kelancaran operasional KEK itu sendiri. Dan, menurut perkiraan mereka, bila KEK dipaksakan, alamat kegagalan akan terjadi. Bisa jauh lebih parah dari kondisi FTZ sekarang.

Mereka mencontohkan permasalahan yang terjadi, merealisasikan dari FTZ ke KEK pun waktunya bertele-tele sampai tiga tahun tak kunjung jadi. Itu kata mereka masalah besar.

Sebenarnya dicabut tidaknya PP FTZ ini, tetap simalakama. Dijelaskan di atas, bila PP itu TIDAK dicabut upaya menghapus dualisme kewenangan tak akan mungkin terwujud.

Sebaliknya, bila dicabut atau BP Batam dibubarkan, kondisi kawasan ini diperkirakan akan dirundung masalah berkepanjangan, khusus pada peoses transisi.

Salah satu contoh. Soal siapa yang akan ditunjuk negara sebagai pengelola lahan di kawasan Barelang. Selama ini hak pengelolaan lahan diserahkan negara ke BP Batam.

PP 46 Tahun 2007, Bab II Ketentuan Peralihan
(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara UU KEK itu sendiri tidak mejelaskan secara eksplisit lahan mana dan siapa yang akan digunakan untuk kerperluan KEK. Badan Pengelola KEK tidak punya hak atas lahan di Batam. UU KEK lebih pada soal sistem kawasan itu sendiri. Kecuali ada kebijakan lain, kemudian.

Di KEK Sei Mangkei, misalnya, lahan yang dialokasikan kepada para investor adalah lahan eks perkebunan negara. Dan hak pengelolaan masih pada PT Perkebunan Negara (PTPN).

Sementara keberadaan pihak PTPN dalam struktur KEK sebenarnya “dipaksakan” pada saat itu. KEK Sei Mangkei bukan usulan dari daerah, kecuali atas inisiatif pemerintah pusat yang masuk dalam program ekonomi strategis. Oleh karena itulah, dominasi pihak PTPN sebagai Badan Pengelola langsung menjadi penentu.

Termasuk soal dana PEMBIAYAAN pembangunan kawasan. Semisal investasi infrastruktur jalan, pengelolaan kawasan, pelabuhan, pengadaan kreta api, semua dibiayai oleh BUMN itu.

Jumlah dana yang diinvestasikan pun sudah mencapai ratusan miliar sejak KEK itu dijalankan tahun 2012. Dan, ke depan bisa sampai puluhan bahkan ratusan triliun. Itu termasuk rencana pembangunan pelabuhan Khusus di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, tetangga Kabupaten Simalungun.
Sementara posisi pihak Kabupaten Simalungun di KEK tak begitu kuat. Baik pegawai maupun dana anggaran yang dialokasikan sangat kecil porsinya.

Anggaran Dana Hal Baru.

Lalu bagaimana gambaran KEK Batam ke depan termasuk dana anggaran pengelolaannya? Anggaran alokasi dana pengembangan KEK ini pulalah yang diduga akan menjadi soal baru bagi Provinsi Kepri dan Kota Batam ke depan. Tidak mungkin anggaran dana masyarakat yang diinvestasikan pada pengembangan KEK.

Lalu dari mana sumbernya?

Dana anggaran dari pusat kecil kemungkinan. Apalagi tidak ada BUMN seperti di Sei Mangkei itu. Dana anggaran pengembangan di KEK Batam diperkirakan cukup besar karena kapasitas wilayah ini sendiri yang geoekonomi dan geografisnya.

Bila melihat kondisi Batam dan KEK ke depan, kemungkinan kerumitan pengelolaan kawasan ini rentan terjadi. Hal itu katakanlah dari sudut pandang status pemilikan sejumlah aset BP Batam yang sangat strategis yang akan dialihkan ke siapa?

Bandara Hang Nadim adalah milik BP Batam. Sejumlah pelabuhan ekspor dan impor. Pelabuhan penumpang internasional yang langsung dikuasai maupun yang sifatnya BOT (Build Operate of Transfer).

Demikian juga dengan penyertaan saham di beberapa usaha strategis seperti ATB, PLN Batam dan lainya. Juga, kabarnya, di KEK Sei Mangkei penyertaan saham juga. Banyak lagi.

Semua ini tentu akan memakan waktu yang panjang dan sangat rumit pada masa transisi, kelak.

Soal keberadaan pelabuhan milik BP Batam itu, apakah nanti masuk dalam kawasan KEK atau masing-masing KEK memiliki pelabuhan sendiri. Itu pertanyaan penting bila berbicara KEK.

Profil KEK Batam yang tengah digesa ini, tidak seperti profil KEK di 11 daerah lain termasuk Sei Mangkei di Sumut itu.

KEK di sana dibentuk dan ditentukan di wilayah yang lahannya dari kosong atau tidak ada masyarakat penghuni. Dan titik wilayah KEK-nya tidak banyak seperti rencana di Batam. Satu saja. Kecuali dikembangkan kemudian di daerah itu karena KEK yang satu sudah maju. Hingga sekarang, tampaknya, semua masih berjalan lamban.

Sementara FTZ Batam dengan 1,5 juta penduduk ini sebagai cikal bakal KEK, sebenarnya sudah berjalan meski multi masalah.

Kawasan yang sangat rumit, khususnya soal pengelolaan lahan negara yang tak kunjung teruai itu. Terjebak soal Hak Pengelolaan Lahan(HPL) yang siapapun mengelola nanti, persoalan yang muncul tetap sama saja.

Kebijakan lahan yang rumit di Batam sesungguhnya bukan hanya di BP Batam itu sendiri. Tanggung jawabnya ada pada pemerintah pusat juga. Tanggung jawab yang tidak segera diselesaikan karena diduga muncul ego sektoral kalau tidak mau disebut banyak yang “bermain”.

Sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah asosiasi pengusaha di Batam dan elemen masyarakat yang menolak KEK, bahwa masalah kelambanan kemajuan kawasan ini lebih disebabkan oleh faktor di dalam BP Batam itu juga sejak lama.

Jadi baik FTZ maupun konsep KEK selagi masalah internal itu tidak ada perbaikan hasilnya itu-itu juga.

Apakah gambaran atau asumsi kerumitan akan transisi dari transformasi FTZ ke KEK ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang kebijakannya. Atau the show must go on, meski mencla-mencle? Kita lihat saja. ***

Update