Rabu, 24 April 2024

Kakak Deli Bantah Adiknya Jadi Cewek Bookingan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang terdakwa Dedi Purbianto dalam perkara pembunuhan terhadap Deli Cinta Sihombing, berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/5).

Dalam persidangan itu, empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Mega yakni, dari pihak keluarga korban yang menemukan mayat korban pertama kalinya.

Diawali dari keterangan saksi Markus, yang memanggil korban dengan sebutan Bou. Ia mengatakan, sehari sebelum ditemukannya korban, pihak keluarga mencari-cari keberadaan korban yang tidak dapat dihubungi.

“Ponselnya mati. Biasanya Bou pulang ke rumah Opung kalau tidak ada suaminya. Karena semalaman tidak ada kabar, kami pun mencari,” ujar Markus.

Kekhawatiran itu sejak Rabu (20/12) 2017. “Di lihat ke rumahnya malam Rabu (20/12), mobilnya tidak ada. Kami mengira Bou belum pulang. Besoknya, nomor Bou masih tidak bisa dihubungi. Opung pun suruh ke rumah Bou dan minta pintu didobrak,” terangnya.

Sebelum pintu rumah didobrak, pihak keluarga sempat meminta izin kepada RT setempat dan mengajak ikut menyaksikan keadaan saat itu. Rumah korban yang berada di Tanjunguncang tersebut kemudian didobrak Markus, dan sontar bau menyengat langsung tercium.

“Langsung bau busuk. Disusuri hingga ke kamar, Bou sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tengkurap, kaki dan tangan terikat, serta setengah telanjang. Sedangkan putranya ada disamping Bou, memegang kepala Bou sambil panggil-panggil Mamak,” papar Markus.

Sang anak berusia dua tahun itu pun terlihat pucat dan lemah, karena menangis semalaman dan tidak makan. “Anaknya langsung dibawa ke Rumah Sakit. Sedangkan Bou tidak berani kami apa-apa kan sebelum datang polisi,” ucapnya.

Kesaksian Markus juga senada dengan keterangan kakak korban, Dawelti. Namun di samping persoalan kejadian perkara, dihadapan penyidik (BAP) saksi Dawelti sempat menerangkan tentang pekerjaan korban yang juga berprofesi sebagai cewek bookingan.

Namun di persidangan, hal itu dibantah saksi. “Saya tidak ada menerangkan begitu. Polisi saja menambah-nambah. Adik saya itu cuma menemani tamu minum atau karaokean, bukan untuk di booking. Dia melakukan itu untuk nambah-nambah biaya hidup karena sudah beberapa bulan tidak dinafkahi suaminya,” terang kakak korban.

Akibat bantahan saksi yang tidak membenarkan isi BAP, maka majelis hakim yang dipimpin Renni Pitua meminta agar JPU menghadirkan saksi penyidik dalam sidang berikutnya.

“Keterangan para saksi tidak dapat dlanjutkan lagi, sebelum dipastikan kebenarannya dari penyidik. Oleh karena itu, persidangan kita tunda hingga pekan depan,” tutup majelis hakim.

Diketahui, Deli Cinta Sihombing merupakan korban pembunuhan yang dilakukan seorang gigolo (terdakwa). Dalam perkaranya, korban sepakat berhubungan badan dengan terdakwa, yang bertarif Rp 1,5 juta per sekali melayani seks. Namun kesepakatan itu diingkari korban dengan berjanji akan membayarnya pada pertemuan berikutnya.

Hingga di pertemuan kedua di rumah korban, keduanya kembali berhubungan badan. Terdakwa yang menagih janji korban, nyatanya tak kunjung ditepati, melainkan mendapat cacian dari korban. Perseteruan antar keduanya pun terjadi hingga nyawa korban dihabisi. Tidak sampai di situ, terdakwa juga melarikan sejumlah barang milik korban berupa, Tv, ponsel, juga mobil korban.

Keberadaan terdakwa kemudian terdeteksi dari ponsel korban yang terlacak memalui GPS yang menyala, sekitar beberapa hari kemudian. Dimana, mobil korban yang sudah diganti platnya juga ditemukan bersama terdakwa saat penangkapan. (nji)

Update