Kamis, 28 Maret 2024

Mantan Polisi Dipenjara 8 Tahun, Denda Rp 800 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan anggota polisi, Muhammad Amri, divonis penjara delapan tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/5). Terdakwa yang terlibat kasus narkoba tersebut juga didenda Rp 800 juta subsider kurungan tiga bulan.

Dalam amar putusannya, Hakim ketua Santonius Tambunan menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

”Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Hakim.

Mendengar putusan Hakim, terdakwa sempat terdiam sejenak, namun akhirnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama teman-temannya yakni terdakwa Sampurna dan David Haris (sidang terpisah), saat menggelar pesta narkoba di Perumahan Vulkapa jalan Daeng Celak Tanjungpinang.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu milik terdakwa Amri seberat 2,26 gram, 20 butir pil ekstasi, empat buah pecahan pil ekstasi, dan setengah butir pil ekstasi seberat total 6,12 gram.(odi)

Update