Jumat, 29 Maret 2024

Proses Pengunduran Diri Rahma, Tim Advokasi Desak Pimpinan DPRD

Berita Terkait

Tim Advokasi Paslon Syahrul-Rahma, Agung menunjukkan surat usulan perubahan alat kelengkapan dewan dari fraksi PDI Perjuangan, Rabu (8/5). F. Jailani/batampos.co.id 

batampos.co.id – Tim Advokasi pasangan Syahrul-Rahma, Agung Wiradharma mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah memberikan petunjuk yang jelas. Atas dasar itu, Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang berkewajiban untuk memproses pengunduran diri Rahma.

”PP tersebut sudah mulai berlaku sejak Maret 2018 lalu,” ujar Agung Wiradharma, Kamis (17/5) di Tanjungpinang.

Pria yang duduk sebagai Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang tersebut menjelaskan, di dalam pasal 107 ayat 2 pada PP tersebut, apabila seorang Anggota DPRD sudah mengajukan pengunduran diri, tetapi partai politiknya tidak memberikan persetujuan, maka pimpinan DPRD bisa memproses pengunduran diri tersebut.

”Artinya semakin jelas, bahwa Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sudah bisa memproses pengunduran diri Rahma,” tegas Agung.

Menurut Agung, di dalam pasal itu juga ditegaskan, pimpinan DPRD bisa mengajukan proses pengunduran diri atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator yang sudah mengajukan pengunduran diri, setelah tujuh hari surat pengunduran diri dilayangkan.

”Maksudnya begini, apabila dalam tujuh hari tidak ada respons rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan. Maka DPRD bisa memproses pengunduran diri tersebut,” papar Agung.

Dengan adanya regulasi yang baru ini, polemik pengunduran diri Rahma segera berakhir. PP tersebut juga bisa menjadi sandaran hukum bagi gubernur. Karena keputusan terakhir adalah berada di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (jpg)

Update