Jumat, 19 April 2024

Tiga Tersangka Korupsi akan Dipindah ke Lapas Tanjungpinang

Berita Terkait

batampos.co.id – Ada dua kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan bulan ini. Mulai kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 2 Karimun hingga dua tersangka kasus dugaan korupsi dari Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang telah diserahkan penyidik Sat Reskrim Polres Karimun ke JPU, Kamis (17/5).

Saat ini, tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 2 Karimun Joko Lelono dan dua tersangka dugaan korupsi Dinsos, masing-masing Indra Gunawan dan Ardiansyah sudah diserahkan ke JPU. Karena, berkas perkaranya sudah lengkap.

“Untuk saat ini tersangka korupsi kita titipkan dulu ke Ru­tan Kelas II Tanjungbalai Ka­rimun,” ujar Plh Kasi Inte­lijen Kejari Tanjungbalai Karimun Haris Fadilah, Jumat (18/5).

Saat ini, tim JPU sedang mempersiapkan berkas terhadap tiga tersangka yang perkaranya sudah P21 agar bi­sa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang. Rencananya, pemindahan terhadap ketiga tersangka ke Lapas Tanjungpinang akan dilakukan pekan depan. Sekaligus pelimpahan berkas dan tersangka dari JPU ke pengadilan Tipikor.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan secara terpisah membenarkan jika dua hari lalu JPU dari Kejari Tanjungbalai Karimun mengirimkan dua tersangka tindak pidana korupsi atas nama Indra Gunawan dan Ardiansyah. “Sesuai dengan prosedur orang yang baru masuk ke dalam kawasan rutan harus ditempatkan ke dalam kamar karantina,” jelasnya.

Kebetulan, lanjut Eri, pada pekan lalu ada tersangka korupsi dana BOS SMK Negeri 2 Joko Lelono yang ditempatkan di sel Blok A Nomor 1. Sel tersebut untuk sementara menjadi kamar karantina orang yang baru dititipkan di rutan. Sehingga Indra Gunawan bersama rekannya juga ditempatkan satu sel dengan Joko Lelono.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak ada hak istimewa yang diberikan. Termasuk kunjungan untuk besuk harus izin dari jaksa. Sebab Indra Gunawan dan Ardiansyah tahanan titipan jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Indra Gunawan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) 2014 sampai 2016, selama menjabat diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD anggaran Dinsos sebesar Rp 3,1 miliar.

Indra tidak sendirian sebagai tersangka, tapi Ardiansyah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini status Indra Gunawan bukan lagi ASN setelah mengajukan pensiun dini.(san)

Update