Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Tak Berani Tetapkan HET Beras

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tak berani menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang beredar di pasaran. Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan acuan HET beras premium dan medium untuk wilayah Sumatera yang mencakup Anambas. Dimana HET beras premium Rp 13,300 per kilogram dan medium Rp 9. 950 per kilogram.

Sehingga harga beras premium di Anambas jauh dari ketentuan tersebut. Harga beras premium di Anambas saat ini mencapai Rp 15 ribu hingga Rp 19 ribu per kilogram.
”Kita belum mengadakan rapat lagi terkait penetapan HET beras,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Usman, kepada Batam Pos, kemarin.

Kata Usman, pihaknya masih memikirkan dampak yang akan terjadi jika menetapkan HET sama seperti yang ditetapkan pemerintah pusat. Pasalnya pengusaha khususnya distributor mengancam tidak akan mengambil beras premium lagi jika HET Anambas disamakan dengan HET pemerintah pusat. ”Mereka mengancam tak masukkan beras premium jika harganya Rp 13.300, itu yang kami pikirkan,” ungkapnya lagi.

Ketika disinggung pemerintah daerah takut dengan pengusaha distributor, pihaknya menyangkal. Pasalnya pihaknya mengaku kalau hal ini untuk menjaga ketersediaan beras di Anambas. ”HET tetap ditentukan tapi kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu,” jelasnya. (sya)

Update