batampos.co.id – Kalangan pengusaha kembali menyuarakan keberatannya atas rencana penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menggantikan Free Trade Zone (FTZ) di Batam. Mereka menilai kebijakan KEK Batam lebih kental dengan kepentingan politis para elite di pusat.
“Kesimpulan yang kami peroleh adalah, penerapan KEK lebih karena kepentingan politis daripada kepentingan ekonomi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, Minggu (20/5).
Sayangnya, Cahya enggan menguraikan terkait kepentingan politis yang ia maksud. Namun ia menegaskan, kebijakan menghapus FTZ dan menggantinya dengan KEK di Batam bukanlah keputusan yang tepat. Sebab FTZ dinilai lebih banyak manfaatnya ketimbang KEK. Bukan hanya untuk kalangan pengusaha, tapi juga bagi masyarakat luas.
Bukan asal bicara, Cahya mengaku sudah melakukan kajian mendalam dan membandingkan kelebihan KEK dan FTZ. Di antara dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat Batam jika KEK diberlakukan adalah tingginya harga kebutuhan pokok, elektronik, hingga properti.
Menurutnya, KEK Batam akan diberlakukan secara parsial di titik-titik tertentu (enclave). Sehingga, daerah di luar titik KEK itu secara undang-undang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dan tentu saja, semua barang-barang di Batam akan naik lagi. Yang kena (imbasnya) tentu adalah pengusaha dan masyarakat. Itu adalah fakta,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan diberlakukannya PPn dan PPnBM, otomatis keistimewaan Batam yang dimiliki selama ini akan hilang dengan sendirinya.
“Artinya, (harga) semua barang akan naik, rumah akan naik, kendaraan akan naik dan lainnya,” sebutnya.
Cahya mengklaim, dulu pihaknya ikut habis-habisan memperjuangankan agar PPn dan PPnBM di Batam dihapus. Namun, setelah diberlakukan, malah kemudian akan diganti dengan kebijakan lain yang dinilai tak berpihak pada pengusaha dan masyarakat.
“Sekarang keistimewaan itu akan dicabut lagi, tentu kami kecewa,” ujarnya.

Cahya kemudian menguraikan, beberapa keunggulan dari pemberlakuan KEK hanya berupa fasilitas amortisasi yang dipercepat, keringanan pajak deviden, tax holiday, dan tax allowence saja. Itupun, hanya untuk perusahaan yang baru masuk dan nilai investasinya harus di atas Rp 500 miliar.
“Lalu, kapan kami pengusaha lokal dan masyarakat menikmati itu? Yang kami dapat malah beban diberlakukannya PPn dan PPnBM,” sesalnya.
Oleh karena itu, lanjut Cahya, Apindo meminta agar status FTZ Batam tidak dicabut atau diganti menjadi KEK.
“Jika pemerintah ingin memberikan bonus atau insentif untuk para investor, maka bisa ditambahkan menjadi FTZ Plus-Plus. Itu yang kami maksud,” terangnya. (rna)
