Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dua orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang biasa melakukan aksinya di wilayah Batam diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung, Sabtu (19/5) lalu. Mereka terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Dua pelaku curanmor itu adalah Bayu Septian, 27 dan Danil Silalahi, 29. Selain mengamankan keduanya, polisi juga turut mengamankan dua penadah sepeda motor hasil curian tersebut, Yusdiatantri Managauta, 30 dan Rinaldi, 26. Kini, mereka telah diamankan di Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut.

“Dari pengakuan mereka, sudah enam kali mencuri sepeda motor. Semua TKP di daerah Bengkong. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjtu lagi dari bukti yang kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Adapaun penangkapan kedua pelaku itu berawal dari seringnya terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong selama beberapa minggu terakhir. Sehingga anggota Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya.

“Saat itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang memakai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian kami datangi dan pelaku atas nama Danil tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” tuturnya.

ketika hendak diamankan, Danil mencoba kabur dengan menyerang petugas. Petugas lain yang melihat kejadian itu langsung bertindak tegas dengan melumpuhkan Danil dengan timah panas. Kemudian, Danil pun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani pengobatan.

“Setelah pelaku diobati, kemudian kami kembangkan lagi. Dari pengakuan Danil, dia mencuri beberapa sepeda motor itu bersama dengan temannya Bayu. Kemudian Bayu kami tangkap di Bengkong,” bebernya.

Saat hendak ditangkap, Bayu juga melakukan perlawanan. Petugas pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan Bayu. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci later T untuk membobol kunci kontak motor korban, satu buah BPKB dan lima unit sepeda motor.

Motor-motor yang berhasil dicuri oleh Bayu dan Daniel dibawa ke rumah pelaku Yusdiatantri di Bengkong Harapan I dan Rinaldi yang ada di Ruli Kampung Dalam, Baloi. Biasanya motor hasil curian itu oleh pelaku dijual ke pulau-pulau sekitaran Batam dengan harga sekitar Rp 1 juta sampai Rp. 2 juta setiap unitnya.

“Keduanya meupakan residivis atas kasus pencurian dan judi. Sejauh ini kasus ini masih kami kembangkan dan ada dua pelaku yang masih kami kejar,” imbuhnya. (gie)

Update