
batampos.co.id – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin AKP Lulik Febyantara bergerak cepat menindaklanjuiti surat daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Bandara Soekarno Hatta (BHS).
“Surat DPO atas nama Iswandika, 47, kita terima pada Sabtu (19/5) siang dari Polresta BHS dan kemudian langsung saya pimpin melakukan penyelidikan. Sore harinya keberadaan DPO kita ketahui dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Meral,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Senin (21/5).
Setelah dilakukan penangkapan yang diteruskan dengan penyesuaian data yang dikirimkan dari Polresta BHS, ternyata memang benar Iswandika merupakan DPO. Tersangka dijerat perkara dugaan penyelundupan atau membawa benih lobster tanpa izin ke luar negeri.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 45 tahun 2009 sub Pasal 31 Undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Lobster merupakan hewan yang diatur untuk penjualannya. Artinya, ada jenis dan ukuran tertentu untuk bisa memperdagangkan lobster untuk diekspor. Tersangka sudah dijemput dua hari lalu oleh anggota dari Polresta BHS untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.
Lulik menyebutkan, tersangka Iswandika kooperatif pada penangkapan. “Dia pasrah saja dan Iwandika mengakui dia DPO,” jelasnya.(san)
