Selasa, 7 April 2026

Penyelundup Lobster Ditangkap

Berita Terkait

Iswandika. F. Dokumentasi Polres Karimun untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin AKP Lulik Febyantara bergerak cepat menindaklanjuiti surat daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Bandara Soekarno Hatta (BHS).

“Surat DPO atas nama Iswandika, 47, kita terima pada Sabtu (19/5) siang dari Polresta BHS dan kemudian langsung saya pimpin melakukan penyelidikan. Sore harinya keberadaan DPO kita ketahui dan langsung melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Meral,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Senin (21/5).

Setelah dilakukan penangkapan yang diteruskan dengan penyesuaian data yang dikirimkan dari Pol­resta BHS, ternyata memang benar Iswandika me­rupakan DPO. Tersangka dijerat perkara dugaan pe­nyelundupan atau membawa benih lobster ta­npa izin ke luar negeri.

Perbuatan tersangka me­langgar Undang-undang RI No 31 tahun 2004 ten­tang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 45 tahun 2009 sub Pasal 31 Undang-undang RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Lobster merupakan hewan yang diatur untuk pen­jualannya. Artinya, ada jenis dan ukuran terten­tu untuk bisa memperdagangkan lobster untuk di­ekspor. Ter­sangka sudah dijemput dua hari lalu oleh anggota dari Polresta BHS untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Lulik menyebutkan, tersangka Iswandika kooperatif pada penangkapan. “Dia pasrah saja dan Iwandika mengakui dia DPO,” jelasnya.(san)

Update