Jumat, 29 Maret 2024

Sekda Kepri Terancam Pidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi acara mantu Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, 26 Februari lalu. Senin (21/5), Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Arif di Jakarta.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono membenarkan pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap Sekda Kepri, kemarin. Giri menyebut, kasus dugaan gratifikasi ini bisa menyeret Arif ke meja hijau.

”Kami masih mendalaminya. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan hukuman pidana,” kata Giri Suprapdiono di Jakarta, Senin (21/5).

Giri menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK, ada beberapa jenis pemberian yang diduga diterima Arif terkait pesta pernikahan yang digelar secara adat tersebut. Antara lain, berupa uang tunai, makanan dan barang, serta pembayaran vendor.

”KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kemendagri terkait dengan kepatuhan terharap aturan disiplin PNS,” katanya.

Giri menambahkan, perilaku koruptif kepala daerah dan pejabat daerah biasanya dimulai dari sikap kompromistis terhadap penerimaan gratifikasi yang diselipkan dalam acara adat istiadat yang luhur. Seperti pernikahan.

“Modusnya berkembang, yang semula diberikan saat acara melalui kotak sumbangan, menjadi pemberian dilakukan sebelum acara atau setelahnya dalam nilai yang besar,” jelasnya.

Karena gratifikasi baru dilaporkan setelah lebih dari 30 hari kerja, KPK telah memberikan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Isinya, meminta Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Bisa hukuman disiplin berat,” imbuh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sesuai PP 53 itu, aparatur sipil negara yang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannnya masuk kategori larangan yang dapat hukuman disiplin berat. Hukuman itu bisa berupa penurunan pangkat, jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS.

Menurut Febri, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi ke KPK yang berhubungan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pemberian gratifikasi. Atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat.

Sebab saat ini KPK telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Provinsi Kepri untuk mempermudah pihak-pihak yang ingin melaporkan gratifikasi.

“Seharusnya lebih dimudahkan dalam melakukan pelaporan, baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan, ataupun gratifikasi dalam pernikahan,” tuturnya.

Sementara itu, usai mengklarifikasi gratifikasi ke KPK, Arif tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan. Termasuk, soal dugaan gratifikasi yang bila ditotal mencapai ratusan juta. Dia langsung pergi menghindari awak media yang menunggunya di lobi gedung KPK.

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah saat menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (21/12/2016). Foto: dok Pemprov Kepri

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepri Mirza Bachtiar mengatakan Sekda Arif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK itu seorang diri. Selain diperiksa KPK, Arfi juga menjalani proses klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun Mirza mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan di Kemendagri.

“Pada prinsipnya, Pak Sekda kooperatif dengan memenuhi klarifikasi lanjutan tersebut,” tegas Mirza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Arif diduga menerima sejumlah gratifikasi saat menggelar pesta pernikahan putranya, Faisal Arif Fadillah, pada 26 Februari 2018 di Tanjungpinang. Dugaan gratifikasi itu di antaranya berupa makanan setengah berat untuk suguhan para tamu dan undangan.

Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, empek-empek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya.

Menu makanan itu disumbang oleh 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Yakni Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.

Jumlah porsi makanan yang disumbangkan masing-masing OPD berbeda-beda. BKD, misalnya, menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya. Setiap OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD.

Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7.500.000 dengan menu makanan yang berbeda. Sedangkan anggaran paling rendah disumbangkan Disnaker, yakni Rp 3.000.000 untuk 300 porsi bubur pedas. (tyo/JPG)

Update