Jumat, 19 April 2024

THM Hanya Boleh Buka Empat Jam

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemkab Bintan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan penertiban selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah. Dalam surat tersebut jadwal buka tutup tempat hiburan malam (THM) dibatasi pukul 21.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Sedangkan pemilik rumah makan atau warung dan kedai kopi diwajibkan memasang tirai.

Kabag Kesra Pemkab Bintan, Lukman mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat, Satpol PP, dan pengusaha. Isinya beberapa anjuran yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan. “Ini untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” jelas Lukman, Senin (21/5).

Selain itu tambah Lukman, seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan agar memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah salat di waktu-waktu tertentu.

Selain itu, pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap dapat menjaga kesopanan, beretika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika keluar hotel.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyampaikan surat tersebut merupakan imbauan. Tujuannya untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena hal demikian itu dapat mengganggu kekhusukan masyarakat yang sedang beribadah. “Saya minta Satpol PP mengawasi,” tegas Apri.(met)

Update