Rabu, 24 April 2024

Dibutuhkan 317 Pengawas TPS

Berita Terkait

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Guna mendukung kelancaran kerja pengawasan pada proses pemungutan suara di Pilkada Tanjungpinang 27 Juni mendatang, Panitia Pengawas Pemilu membutuhkan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (2), Pasal 132 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. ”Dan berdasarkan hasil ketetapan KPU, ada 317 TPS di Tanjungpinang. Artinya kami butuh 317 pengawas TPS, dengan porsi satu TPS satu pengawas,” terang Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah, kemarin.

Tahapan rekrutmen pengawas TPS ini sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. Maryamah menjelaskan pendaftaran dan penerimaan berkas masih terbuka sampai 27 Mei mendatang. Lalu empat hari kemudian diumumkan kelengkapan administrasinya. ”Lalu tes wawancara akan dilaksanakan 1 Juni, dan sehari setelahnya langsung diumumkan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, berkas formulir pendaftaran bisa didapatkan di Kantor Panwascam, Kantor Camat, Kantor Lurah se-Kota Tanjungpinang. Sesuai pedoman yang berlaku, syarat untk mendaftar menjadi pengawas TPS di antaranya, warga negara Indonesia usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di kelurahan setempat yang dibuktikan dengan KTP, bukan anggota/pengurus partai politik, memiliki kemampuan dan lainnya.(aya)

 

Update