Jumat, 17 April 2026

Pansus Janji Bongkar Temuan BPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri 2017 Ruslan Kabulatov menegaskan bahwa pihaknya siap membongkar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke publik. Karena sekecil apapun persoalan harus dipertanggungjawabkan.

“LHP tersebut belum kami terima. Rencananya besok (hari ini, red) baru diserahkan dari pimpinan ke Pansus LHP,” ujar Ruslan, Selasa (22/5).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, bilamana nanti dari temuan-temuan me­­ngarah pada perbuatan merugikan negara, pihaknya tidak akan kompromi. Temuan itu akan diteruskan ke penegak hukum untuk diproses. Atas dasar itu, persoalan ini menjadi tanggung jawab besar bagi pihaknya.

“Dalam sidang kami juga mendengar, bahwa ada temuan BPK tahun 2013 yang belum dituntaskan. Persoalan ini juga akan kami kupas tuntas,” tegas Ruslan.

Dia menambahkan, wak­­tu kerja LHP tidak sampai satu bulan. Pihaknya yakin, secara detail banyak temuan lainnya. Karena apa yang disampaikan BPK lewat sidang paripurna istimewa kemarin, hanya kulit luarnya saja.

“Jangan bangga dengan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), jika masih banyak temuan. Apalagi te­muan yang merugikan negara, tentu itu preseden buruk bagi pemerintah daerah,” ujar Ruslan.

Sebelumnya, anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, dirinya tidak bisa menyampaikan secara detail apa saja temuan tersebut. Namun secara garis besarnya adalah adanya penundaan penyaluran beasiswa Rp 1,98 miliar.

Kemudian keterlambatan pengembalian sisa kas ke kas daerah sebesar Rp 158 juta. Selain itu investasi Pemprov Kepri senilai Rp 43,41 miliar yang tidak memberikan kontribusi bagi ekonomi daerah.

“Di luar beasiswa, ada temuan lainnya di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, yakni realisasi belanja publik senilai Rp 390,6 juta. Lantaran tidak bekerjasama dengan media yang terverivikasi Dewan Pers,” papar Isma.

Isma juga menyebutkan, temuan tahun 2015 lalu yang belum diselesaikan Pemprov Kepri adalah pengembalian kelebihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 4,95 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,84 miliar. (jpg)

Update