Jumat, 29 Maret 2024

TNI AL Tangkap Terduga Penyelundup Pasir Timah

Berita Terkait

batampos.co.id – Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa jajaran Lanal Dabo Singkep telah melakukan penangkapan dan juga tmengamankan dua tersangka lengkap beberapa barang bukti (BB) berupa 800 kg pasir timah atau sebanyak 20 karung terkait Selundupan Pasir Timah ilegal di Perairan Laut Desa Sedamai Rabu (16/5) malam.

Kapal bermesin Dompeng 33 PK dari Provinsi Bangka itu ditangkap tepatnya pada posisi 0° 21.953′ S -104° 39.514′ E.

“Hasil keterangan sementara dari dua tersangka yang diamankan menyebutkan, biji pasir timah tersebut rencananya akan dibawa dari Dabo Singkep menuju Bangka. Dan sekarang kapal pompong sebagai transportasi angkutan sudah diamankan di Posmat TNI AL Dabo sekaligus dilakukan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep” ujar Letkol Laut (P) Agus Yudho.

Selanjutnya dikatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi nara sumber terpercaya tentang adanya kegiatan loading bijih pasir timah dari darat ke kapal pompong nelayan di Perairan Sedamai. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan diteruskan ke Patkamla Dabo Singkep yang sedang melaksanakan Patroli di seputaran Perairan Kote – Tanjung Kruing.

Pada saat kapal pompong nelayan sedang melakukan aktivitas angkut bijih pasir timah tersebut meninggalkan Pantai Sedamai, Patkamla Dabo Singkep langsung melakukan penyekatan di laut, kemudian dilaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal pompong tersebut sampai dengan pompong ditangkap paparnya.

Pada saat ditangkap kapal pompong nelayan dengan ciri-ciri cat kayu, body kayu bermesin Dompeng 33 PK tersebut terbukti mengangkut 20 Karung bijih timah yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka, sehingga nahkoda dengan inisial “LU” dan seorang yang bertugas mencari dan pengecekan bijih timah dengan inisial “YA” tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan dan langsung di kawal menuju Posmat TNI AL Dabo.

Menurut keterangan kedua tersangka, bijih timah tersebut dibeli dari penyedia barang berinisial “A” yang juga warga Desa Lanjut. Sampai saat ini para pelaku beserta barang bukti (BB) sedang dilaksanakan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Update