Rabu, 24 April 2024

Penjelasan MAN 1 Batam

Berita Terkait

Pelajar MAN 1 Batam di Sagulung duduk di depan sekolah, Selasa (22/5). Walau berstatus sekolah negeri, sekolah ini membebani siswa uang pembangunan.

batampos.co.id – Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Batam Muhammad Dirham menjelaskan uang pungutan di MAN 1 Batam yang mencapai Rp 6 juta dipergunakan untuk kebutuhan siswa di sekolah.

“Itu sebenarnya sudah dirapatkan bersama komite sekolah. Jadi angka tersebut memang sudah disepakati,” kata dia, Rabu (22/3).

Menurutnya uang tersebut digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti pembayaran gaji guru yang 75 persennya merupakan tenaga honorer, pembelian seragam sekolah, perbaikan ruang kelas baru (RKB) dan pembangunan masjid serta untuk kegiatan ekstra kurikuler.

“MAN berbeda dengan sekolah negri lainnya. Mereka ada dari APBN dan APBD. Sedangkan MAN tak ada. Hanya mengandalkan uang komite tersebut,” ujarnya.

Jika tidak ada uang yang disepakati komite dan orangtua, maka sekolah tidak bisa beroperasi. Sementara siswa bertambah terus. Ia menjelaskan setelah dilakukan pengujian gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum, ternyata gedung sekolah memang membutuhkan perawatan.

“Jika tidak nanti roboh gimana siswanya,” sebut pria yang akrab disapa Dirham ini.

Setelah pemindahan kewenangan 2016 lalu, MAN berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kepri. Minimnya anggaran dari pusat membuat sekolah bersama komite harus memutar otak agar sekolah tetap beroperasi.

“Ya, seperti biaya rehap Rp 500 juta dana yang ada Rp 300 juta. Tak mungkin sekolah tak direhap walau uangnya kurang. Makanya ada pungutan tersebut,” terangnya.

Menurut dia, komite sekolah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Tingkat SMA sederaja diperbolehkan memungut uang dari orangtua yang bertujuan untuk pengembangan sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Agama nomor 66 tahun 2016, ia menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.

Pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah, kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintah, honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler, pembayaran guru honorer (Non-PNS), pengadaan sarana dan prasarana, living cost murid berasrama, beasiswa murid berprestasi dan menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing.

Begitu juga dengan yang tertuang dalam Permendikbud 75 tahun 2016. Komite sebagai mitra sekolah membantu memenuhi kekurangan di sekolah. “Intinya semua pihak setuju. Jika tak sanggup mungkinn bisa mundur,” tegasnya.

“Mungkin orang melihat Rp 6 juta angka yang besar. Padahal yang dibutuhkan lebih banyak dari itu. Apalagi tidak adanya perekrutan guru pasca moratorium. MAN terpaksa menggunakan guru honorer,” tutupnya.(yui)

Update