
batampos.co.id – Terdakwa Hendri dalam perkara penggelapan, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2018).
Hakim ketua Renni Pitua mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Namun mengingat adanya perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, dan berjanji untuk mengganti kerugian yang disebabkan terdakwa maka hal tersebut masuk kepada hal-hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri, dengan hukuman penjara selama dua bulan dan 15 hari,” ujar Renni didampingi Taufik dan Egi.
Putusan tersebut, dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut penjara tiga bulan terhadap terdakwa. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” ucap Hendri yang juga dinyatakan sama oleh JPU pengganti Rosmarlina Sembiring.
Mantan kasatpol PP Batam ini menjadi terdakwa akibat perbuatannya yang menggelapkan uang milik PT PKP sebesar Rp 283.200.000 dengan jabatan yang dimilikinya sebagai Kasatpol PP Batam. Adapun uang diberikan sebanyak dua kali tersebut, dijanjikan terdakwa digunakan untuk dana operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli di lahan seluas 52.902,45 meter persegi di Tanjunguma.
Namun saat Ridwan (karyawan PT PKP) beserta tim surveyor mendatangi lokasi yang akan dikosongkan tersebut, masyarakat di lokasi menghadang kedatangan pihak PKP. Setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi perihal pembebasan lahan itu.
Sementara, dana yang diberikan telah dipergunakan secara pribadi oleh terdakwa. Ia sempat menjanjikan untuk mengganti seluruh dana yang terpakai Februari lalu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak memenuhi perjanjian itu. Hingga ia dilaporkan ke pihak berwajib dan berstatuskan terdakwa. (nji)
