Jumat, 19 April 2024

Mendagri Siapkan Sanksi Sekda Provinsi Kepri

Berita Terkait

Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah saat menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) yang diserahkan langsung Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (21/12/2016). Foto: dok Pemprov Kepri

batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sudah menugaskan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Dalam Negeri untuk membahas sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah. Sesuai dengan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diduga telah menerima gratifikasi saat menggelar pesta pernikahan putranya pada akhir Februari lalu di Tanjungpinang.

“Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) sudah menerima rekomendasi dari KPK. Tindaklanjutnya akan dibahas Baperjakat Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Edie, Kamis (24/5).

Arief menjelaskan, struktur anggota Baperjakat terdiri dari Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Menurut Arief, Baperjakat akan mengkaji mengenai aturan kepegawaian yang dilanggar oleh Sekda Kepri, TS Arif Fadillah.

“Apa yang dibahas, tentunya tetap mengacu pada rekomendasi yang diberikan KPK,” tegas Arief.

Dijelaskan Arief, perbuatan Sekda Kepri yang menerima gratifikasi jelas melanggar UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sikap Arif tersebut tidak mencerminkan sebagai aparatur negara yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Atas dasar itu, Kemendagri sangat menyayangkan. Karena tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang pejabat negara.

“Sebagai pejabat negara kita harus paham aturan. Kita sesalkan, kenapa adanya gratifikasi tersebut tidak dilaporkan sebelum KPK bertindak,” papar Arief.

Ditanya sanksi apa yang diberikan KPK lewat rekomendasinya, Arief menolak menjawabnya. Karena hal itu merupakan ranah KPK. Dijabarkannya, yang namanya sanksi ada beberapa jenis. Karena bisa saja hanya teguran tertulis agar menjadi contoh bagi pejabat lain untuk tidak melakukan hal serupa.

Disebutkan Arief, ada tiga jenis sanksi apabila melanggar aturan kepegawaian. Yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan golongan, dan penurunan gaji. Sedangkan sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala. Sementara sanksi ringan adalah berupa teguran tertulis, pertama, kedua, dan ketiga.

“Kita tunggulah hasil keputusan Baperjakat nanti seperti apa,” jelas Arief.

Ditambahkannya, penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sekda Kepri, TS Arif Fadillah juga bisa berdampak bagi pemberi gratifikasi. Apalagi jika yang memberikan adalah seorang kepala daerah.

“Bisa kena itu kepala daerahnya,” terang Arief. (jpg)

Update