Kamis, 25 April 2024

Residivis Pembobol Toko Ditembak

Berita Terkait

Dari kiri depan, Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edi, Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, dan Kasatreskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Kundur, Rabu (23/5). F. Imam Soekarno/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Polsek Kundur berhasil mengungkap pelaku pembobol toko emas dan toko ponsel yang terjadi beberapa bulan lalu. Pelaku diketahui bernama Hastomo alias Acin, 32, residivis warga luar Pulau Karimun dan telah ditangkap, Selasa (15/5).

Pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke Tanjungbalai Karimun, setelah lebih dulu ditembak betisnya karena melawan petugas. Barang bukti berupa cincin, kalung emas, dan puluhan ponsel masih ada. Sedangkan laptop sudah dijual oleh pelaku.

Pernyataan di atas disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, didampingi Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edy Sadono, dan Kasatreskrim AKP Lulik dalam konferensi pers di Mapolsek Kundur, Rabu (23/5).

Dalam keteranganya, Kapolres menyebutkan, saat melancarkan aksinya pelaku bekerja sendirian dengan menggunakan alat tang untuk membuka atap dan plafon toko.
Aksi pelaku terbilang profesional, hal ini terlihat sudah beberapa tempat dibobol baik rumah, toko emas dan toko ponsel.

”Pelaku ditangkap Selasa (15/5) di Tanjungbalai Karimun. Sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat, namun kami berhasil mengendus keberadaanya,” ujar Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu orang bernama Jhony alias Acun yang disinyalir sebagai penadah hasil curian. Aksi pelaku pertama kalinya dilakukan pada Februari lalu di rumah warga Jalan H Nawawie, Kelurahan Tanjungbatu Kota. Acun berhasil menggondol dua unit laptop dan satu unit ponsel senilai Rp 14 juta.

Aksi kedua dilakukan April di toko emas Lenggo Geni di Jalan Merdeka, Tanjungbatu Kota. Dia berhasil menggondol cincin emas dan kalung dengan nilai sebesar Rp 50 juta.
Aksi yang ketiga kalinya pada Senin (7/5) di toko emas Cantik Jewelry yang berdekatan dengan toko emas Lenggo Geni. Jhony berhasil membawa kabur belasan kalung perak dengan nilai material sebesar Rp 9,5 juta.

Aksi Hastomo alias Acin berlanjut pada Sabtu (12/5) di toko Phone Teleshop dan berhasil menggondol 38 unit ponsel berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 1 juta, dengan kerugian korban sekitar Rp 20 juta. Pelaku kini ditahan dan diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (ims)

Update