Sabtu, 20 April 2024

54 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudaya menunjukkan barang bukti narkotika beserta tersangka, Jumat (25/5).F. Sandi Pramosinto/batampos.co.id 

batampos.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda pada pekan ini. Tersangka yang diamankan sebanyak lima orang, dengan barang bukti 54,06 gram sabu dan ratusan pil ekstasi, serta puluhan pil happy five.

”Pengungkapan pengedar sabu, pil ekstasi dan pil happy five dilakukan Selasa (22/5) di salah satu rumah kontrakan Kecamatan Meral. Rumah kontrakan tersebut ditempati oleh pengedar berinisial Dk,” ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi Kasat Res Narkoba AKP Rayendra, Jumat (25/5).

Saat itu petugas tiba di depan rumah kontrakan tersangka dan mengetuk pintu namun tidak dibuka. Akhirnya dilakukan upaya paksa. ”Pada saat itu didapati tersangka Dk mencoba untuk membuang barang bukti namun terjatuh di lantai. Setelah diperiksa ada 8 paket sabu dengan berat 26,5 gram,” ujar Hengky.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontarakan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Kembali ditemukan empat paket sabu dengan berat 3 gram serta tiga paket ganja kering.

Dari hasil penggeledahan di dapur ditemukan pula satu bungkus pil ekstasi bersegi warna merah jambu merek monyet dengan tulisan no speak sebanyak 60 butir. Total sabu dari tangan tersangka Dk sebanyak 34 gram.

”Juga kita temukan pil ekstasi warna hijau sebanyak 16 setengah butir dengan gambar minion dan 12 butir pil ekstasi warna hijau tua dengan gambar XTC. Selain itu, juga ditemukan 94 butir pil happy five,” papar Hengky.

Selain Dk, di rumah kontarakan tersebut ikut diamankan satu orang berinsial Ma. Keterlibatan Ma karena menukarkan ganja dengan sabu kepada Dk. ”Pengakuan tersangka Dk, barang bukti ini berasal dari seorang pria berinsial OK yang sudah kita masukkan dalam daftar DPO,” katanya.

Kemudian pada Rabu (16/5) Satres Narkoba juga berhasil menangkap tiga orang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Tebing. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial Is, Nms dan Jz. Dari tiga tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25,06 gram. Barang bukti ini diperoleh dari seorang bandar berisial AG. Total barang bukti sabu dari dua lokasi dalam sepekan yang berhasil diamankan sebanyak 59,06 gram.(san)

Update