Kamis, 25 April 2024

Gubernur Teken Pengunduran Diri Rahma

Berita Terkait

Rahma. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 1, Syahrul-Rahma kini bisa bernafas lega. Pengunduran diri Rahma dari DPRD Tanjungpinang yang sempat digantung akhirnya tuntas juga, setelah Gubernur Kepri meneken SK pengesahan pengunduran Rahma tertanggal 23 Mei.

Syahrul-Rahma yang didampingi Ketua Tim Pemenangannya, Ade Angga dan partai pendukungnya, langsung mengantarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang meresmikan pemberhentian Rahma selaku anggota DPRD Tanjungpinang, ke Komisi pemilihan Umun (KPU) Tanjungpinang, Jumat (25/5) siang.

SK Gubernur, menurut Rah­ma, baru diterimanya pada pukul 11.00 WIB Jumat siang kemarin. Sehingga pasangan calon kepala daerah ini, langsung menyerahkan kepada KPU Tanjungpinang di hari yang sama. ”Tadi diantarkan oleh Biro Pemerintahan,” ujar Rahma usai penyerahan.

Sementara itu, Ade Angga menyatakan kelegaan timnya sehubungan telah diterimanya SK peresmian pemberhentian Rahma. ”Ini jawaban kepada masyarakat yang bertanya-tanya. Demokrasi akan tetap berjalan,” ucap Angga.

Ia juga menuturkan, perolehan SK tersebut tidak lepas dari upaya gubernur dan jajarannya yang melangsungkan proses sesuai dengan undang-undang. Begitu pula Pj Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza yang memberikan respons cepat.
”Pimpinan DPRD Tanjungpinang yang juga telah memberikan rekomendasinya,” sambung Angga.

Ia menjelaskan, SK Gubernur tersebut sesuai PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Anggota DPRD. Sehingga dikeluarkannya SK pemberhentian Rahma tersebut, tidak perlu melampirkan rekomendasi PDI Perjuangan lagi selaku partai yang membawa Rahma menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Jauhari menuturkan batas penyerahan syarat paling lambat pada Senin (28/5) mendatang. Namun, penyerahan SK pemberhentian kemarin telah memenuhi syarat. (aya)

Update