Sabtu, 20 April 2024

MAN I Batam Beberkan Rincian Sumbangan Pendidikan Untuk Calon Siswa Baru

Berita Terkait

Pelajar MAN 1 Batam di Sagulung duduk di depan sekolah, Selasa (22/5). Walau berstatus sekolah negeri, sekolah ini membebani siswa uang pembangunan.

batampos.co.id – Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Batam buka suara terkait pungutan uang masuk yang dikeluhkan oleh orangtua calon siswa baru selama ini. Pungutan tersebut memang ada namun sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mereka sebut Sumbangan Pendidikan.

Humas MAN I Batam Rio Nur Iman menjelaskan, sumbangan pendidikan ini terdiri dari dua golongan yang A dan B. Golongan A untuk calon siswa umum sementara golongan B untuk calon siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

Besaran sumbangan Golongan A adalah Rp 5.670.000 (putra) dan Rp 5.976.000 (putri), sedangkan Golongan B Rp 5.420.000 (putra) dan Rp 5.726.000 (putri).”Puteri lebih mahal karena biaya seragam putri lebih besar karena menggunakan bahan yang lebih banyak serta jilbab dan kelengkapannya,” tutur Rio.

Uang sumbangan tersebut dapat dicicil bagi yang tidak mampu, dengan membuat Surat perjanjian.”Bukan hanya tiga hari seperti yang disampaikan calon orangtua yang protes itu,” kata Rio.

Rincian penggunaan sumbangan tersebut diantaranya; SPP Juli 2018 sebesar Rp 350.000, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Rp 100.000, Infaq Penyelesaian Masjid Rp 2.000.000, sumbangan pembangunan dua ruang kelas dan satu laboratorium Rp 2.000.000, dan sisanya untuk lima stel seragam sekolah. Sementara untuk golongan B, yang berbeda pada SPP yaitu Rp 300.000 dan Infaq Masjid dan Sumbangan Pembangunan masing-masing Rp 1.900.000.

“SPP ini gunanya untuk kegiatan kesiswaan dan peningkatan mutu yang tidak didanai APBN serta penggajian guru-pegawai non-PNS yang jumlahnya mencapai 43 honorer (67%) atau jauh melebihi jumlah PNS yang hanya 22 orang,” jelas Rio.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, Rio menjelaksan bahwa isu pungutan yang mencapai angka Rp 8 juta dan harus bayar dalam kurun waktu tiga hari tidak benar. Untuk siswa kelas Agama (putra), diwajibkan tinggal di asrama dengan tujuan menjadikan lulusan Kelas Agama memiliki keunggulan khusus dalam bidang keagamaan dan siap menjadi bibit unggul di masyarakat.

Besaran biaya hidup di asrama yaitu Rp 750.000 per bulan dengan fasilitas makan tiga kali sehari, bimbingan belajar khusus dimulai selepas maghrib hingga selesai, serta kamar yang representatif. Untuk bulan pertama, ditambahkan biaya tahunan sebesar Rp 600.000 yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar siswa seperti tempat tidur, perbaikan sarana, dan peningkatan fasilitas lainnya. Biaya ini dibayarkan di bulan Agustus 2018, bersamaan dengan masuknya siswa ke asrama, jadi diluar sumbangan pendidikan.

“Apabila dijumlahkan dengan biaya putra Golongan A, maka akan didapat angka Rp 7.020.000. Jadi tidak benar jika pungutan di sini sampai Rp 8 juta,” tutur Rio.

Mencuatnya isu pungutan itu karena pada PPDN MAN. Yang sudah dibuka seja Februari lalu cukup dimintai. Total pendaftar mencapai 612 orang sementara yang diterima sesuai daya tampung hanya 288 orang. Sebagian orangtua calon siswa yang anaknya tak lolos tentu protes dengan berbagai macam dalih termasuk menghembuskan isu bahwa PPDB MAN I Batam mematok biaya masuk hingga Rp 8 juta. (eja)

Update