
batampos.co.id – Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme berdasarkan undang-undang anti terorisme yang baru disahkan, akan diatur secara teknis dalam peraturan presiden (Perpres). Pengaturan teknis pelibatan TNI itu diharapkan lebih ketat, salah satunya, TNI baru terjun untuk tingkatan skala tertentu.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menuturkan, pelibatan TNI ini memang harus diatur secara ketat dalam perpres. Sebab, terorisme merupakan wilayah penegakan hukum. Maka, selama kemampuannya mencukupi, tentunya agen utamanya kepolisian. ”di semua negara penanganan terorisme ya di polisi,” ujarnya.
Terorisme berada di wilayah penegakan hukum bukan tanpa alasan. Kondisi itu terhubung dengan status dari kepolisian, khususnya saat terjadi pelanggaran dalam pemberantasan terorisme. Untuk kepolisian jelas sanksinya adalah pidana. ”Namun kebingungan muncul bila ada pelanggaran yang dilakukan TNI dalam pemberantasan terorisme,” ungkapnya.
Kebingungan itu berupa apakah peradilannya akan dilakukan secara pidana atau militer. Bila secara militer, masalahnya pelanggaran yang dilakukan ini saat membantu kepolisian. Kalau ditempuh secara pidana, jelas itu bukan yuridiksi TNI. ”Karena itu tentunya pelibatan TNI ini perlu lebih clear pengaturannya,” ujar Choirul dalam sebuah diskusi di jalan Cikini, Jakarta, kemarin.
Namun begitu, Ia mengungkapkan, sesuai keadaan saat ini, perlu melawan terorisme secara total. Undang-undang anti terorisme yang baru disahkan ini memang bisa membuat semua elemen bekerjasama menangani terorisme. ”Yang perlu diapresiasi adalah soal penangkapan di ayat 4 itu harus dilakukan tanpa melanggar HAM,” tuturnya.
Direktur Program Imparsial, Al Araf menjelaskan, pelibatan TNI itu memang perlu diatur secara baik dan ketat, misalnya ketika eskalasi ancaman terorisme sudah tidak lagi bisa ditangani penegak hukum.
Lalu, adanya ancaman kedaulatan dan keamanan negara dari kelompok teroris. ”Keduanya perlu untuk bisa menjadi patokan dalam pelibatan TNI memberantas terorisme. Itu semua nanti presiden yang menentukannya,” terangnya kemarin.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Irjen (Purn) Ansyaad Mbai menuturkan, soal pelibatan TNI ini jangan terlalu dihebohkan. Jangan dipaksakan untuk membuat sesuatu yang baru. ”Nanti malah bisa mengacaukan kerjasama TNI dan Polri yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini kerjasama TNI dan Polri dalam sebuah operasi ternyata sudah berhasil. Semua berjalan cukup mulus. ”Mau dibolak – balik seperti apa ya kerjasamanya seperti itu juga,” tuturnya.
Bagian lain, dalam Undang-Undang Anti Terorisme tersebut terdapat sejumlah hal yang diperlukan kepolisian. Setidaknya peraturan baru itu akan membuat Polri lebih lega dalam menangani terorisme. Salah satunya, perpanjangan masa penangkapan. Dimana awalnya hanya memiliki waktu tujuh hari diperpanjang menjadi 14 hari dalam melakukan penangkapan.
Ada pula perpanjangan penahanan tersangka kasus terorisme, yang awalnya 180 hari atau enam bulan menjadi 270 hari atau sekitar sembilan bulan.
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, UU Anti Terorisme yang baru ini jauh lebih baik dibanding yang sebelumnya.
”Dalam hal masa penangkapan dan penahanan. Itu cukup bagi Polri,” jelasnya.
Senada dengan Polri, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menuturkan, BNPT sesuai ketentuan dalam UU kini lebih jelas dalam mengkoordinir lintas kementerian menangani permasalahan terorisme.
”Terkait akar masalah terorisme bisa ditangani bersama,” ujarnya.
Sinergitas antar kementerian dan lembaga itu merupakan amanat UU tersebut. ”Fungsi lain ini kami harapkan bisa lebih maksimal karena semua terlibat,” papar jenderal berbintang tiga tersebut.
Di tempat terpisah, Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin menuturkan, memahami deradikalisasi ini tidak bisa hanya ditangani BNPT. Tapi, buruknya ternyata BNPT ini selama ini berusaha sendirian. ”Hal itu harus diubah ke depan,” jelasnya.
Penegakan hukum hanya akan menyelesaikan pidana kasus terorisme. Namun, tidak akan menyelesaikan akar masalah dari terorisme, maka penguatan BNPT dalam melakukan deradikalisasi dan kontra terorisme ini penting.
”Kalau bisa dilakukan. Terorisme tidak lagi menjadi ancaman,” tegasnya.
Catatan lainnya, program deradikalisasi ini seharusnya diarahkan kepada napiter dan mantan napiter yang non kooperatif. Sekaligus, keluarga dan napiter dan mantan napiter non kooperatif. ”Saat ini biasanya program malah diarahkan ke orang yang sudah tidak radikal,” ungkapnya.
Deradikalisasi terhadap napiter dan mantan napiter yang non kooperartif ini penting. Sebab, mau tidak mau, kedepan mereka ini yang akan terlibat dan mengurusi soal hal radikal. ”Yang tidak kooperatif ini yang biasanya terafiliasi dengan ISIS,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme itu memang diperlukan. Lantaran TNI juga punya keahlian dalam penanganan teror. Tapi, semua itu tentu sudah masuk dalam aturan UU. ”TNI kan aparat negara yang punya keahlian, tentu ada aturannya,” ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di Jakarta Pusat kemarin.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menuturkan pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks operasi militer selain perang (OPSM). Aturan itu sesuai dengan UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).
”Keterlibatan TNI sebagai pilihan terahir dan dengan sejumlah prasyarat ketat, misalkan apabila situasi dan kondisi mendesak di mana Polri atau penegak hukum sudah tidak mampu,” kata Yati.
Selain itu, harus jelas pula situasi, skala, derajat atau insentitas situasi yang memungkinkan TNI bisa terlibat. Yati juga menegaskan semestinya TNI tidak dilibatkan dalam penyelidikan, penyidikan atau pemidanaan. Sehingga ada jaminan tidak timpang serta punya mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.
”Berdasarkan hal–hal tersebut maka sebaiknya pembentukan Kopsusgab tidak mendesak untuk dibentuk. Dan selama ini sudah terdapat praktik bagaimana TNI terlibat dalam operasi pemberantasan terorisme di Poso tanpa harus secara khusus diatur dalam UU pemberantasan terorisme maupun pembentukan Kopsusgab,” jelas Yati. (idr/jun/jpg)
