Jumat, 19 April 2024

Bampemperda Ingatkan Pemko Selesaikan Ranperda Harmonisasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam diminta segera memasukan program legislatif daerah 2018 yang akan diharmonisasikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Batam. Ketua Bampemperda DPRD Batam, Sukaryo menyebutkan, ada lima lima rancangan peraturan daerah (ranperda) di prioritas semester satu 2018 yang belum dibahas.

“Kita sudah minta beberapa kali. Bahkan ini sudah masuk akhir Mei. Sementara kelima ranperda ini seharusnya selesai di semester satu 2018. Makanya sebagai ketua Bampemperda DPRD Batam, saya meminta komitmen pemko,” kata Sukaryo, kemarin.

Pembahasan ranperda yang diharmonisasi, kata Sukaryo, sejatinya tidak akan memakan lama. Sebab sesuai tahapan, lanjut Sukaryo, setelah adanya tahapan pembicaraan, pemko menyurati DPRD dan sekaligus menjadwalkan harmonisasi di paripurna.

“Jadi tidak ada sama dengan pembahasan ranperda, yang perlu dibentuk pansus dan dibahas dalam waktu 90 hari. Kalau harmonisasi cukup dibahas Bampemperda dan pemko, dengan catatan bahannya sudah diberikan pemko,” sebut politisi PKS itu.

Adapun kelima ranperda harmonisasi ini ialah perubahan perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, perubahan perda atas perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, usaha dan retribusi tertentu serta perubahan perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemberian izin usaha perdagangan.

“Kalau pemko komitmen, hadir dalam pembahasan serta didukung data yang memadai, Insallah cepat (menyelesaikan). Karena sifatnya penyesuaian dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Sukaryo. (rng)

Update