Kamis, 25 April 2024

Nasib Pembangunan Rempang-Galang Setelah 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – SUDAH lima tahun sejak 2013 lalu, pengusaha dan pemerintah di Batam gencar meminta pemerintah pusat untuk melepaskan hutan Rempang-Galang untuk perluasan pembangunan. Bukan tanpa alasan, saat ini, lahan di Batam sudah semakin sempit sementara calon investor terus berdatangan.

“Kalau saya tidak salah ini sudah sejak zaman pak Sani menjadi gubernur. tetapi tetap stagnan sampai sekarang,” kata anggota komisi VI DPR RI, Nyat Kadir, Rabu (22/5) lalu.

Padahal menurut Nyat Kadir, Rempang-Galang dengan letaknya yang sangat strategis sangat diminati investor. Tetapi akhirnya investor mengalihkan investasinya ke negara lain karena status Rempang-Galang yang belum jelas.

Menurut politikus NasDem itu, DPR RI dari komisi VI yang membidangi perekonomian dan komisi IV yang membidangi kehutanan sudah sering kunjungan kerja ke Batam. Topik yang sering dibahas adalah masalah hutan di Batam yang masih berstatus Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS).

“Bahkan ketika kami pernah kunjungan ke Batam, ada pertemuan dengan kepala BP Batam, pemerintah provinsi Kepri, Pemko Batam dan pengusaha membahas masalah ini. Kami diminta menginisiasi pertemuan dengan komisi IV, tetapi hingga saat ini belum bisa terwujud,” katanya.

Yang paling memungkinkan agar hutan Rempang-Galang segera difungsikan adalah dengan cara membuat gebrakan dari warga, pengusaha, BP Batam dan Pemko Batam. Apalagi kedua daerah tersebut diproyeksikan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Menurut saya pemerintah daerah bisa membuat inisiatif pertemuan dengan semua pihak. Menyatakan sikap mengenai rempang galang tersebut. Dipanggillah Menko Perekonimian, Menteri kehutanan dan kementerian terkait untuk membahas masalah ini,” katanya.

Anggota komite II DPD RI dapil Kepri Haripinto juga meminta agar pemerintah pusat bisa segera mengambil sikap terkait Rempang-Galang. Di mana memang daerah tersebut sangat potensial untuk menggerakkan perekonomian di Batam.

“Kita harus sama-sama menggesa agar Rempang-Galang ini bisa segera difungsikan,” katanya.

Lahan yang berada di Galang masih tampak kosong. | Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara itu, kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo beberapa waktu lalu menegaskan bahwa Rempang-Galang akan dikembangkan menjadi KEK. Tetapi saat ini masih terkendala karena status hutan.

Ia mengatakan, pelepasan status hutan Rempang-Galang di DPR RI sudah dibahas. Dan ia berharap akan segera selesai agar Rempang-Galang bisa langsung dialokasikan untuk investor.

“Kita berharap tahun depan bisa menerapkan KEK di sana. Tinggal menunggu di DPR RI saja,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak investor yang berminat membangun perusahaan di kawasan Rempang-Galang, tetapi karena status hutannya masih hutan lindung, maka belum bisa dialokasikan.

Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam, BP Batam sudah pernah meminta agar pemerintah pusat membebaskan lahan Rempang-Galang di 2013 lalu. Terbitlah SK Menteri kehutanan nomor 467 tahun 2013. Tetapi mendapat perlawanan dari pengusaha dan BP Batam.

SK menteri tersebut akhirnya direvisi, dan terbitlah SK Menhut no 867 tahun 2014. Tetapi lagi-lagi, dalam SK tersebut tidak ada kejelasan untuk mengubah kawasan hutan di Rempang-Galang.

Setelah itu, terbitlan SK. 76/MenLHK-II/2015. Tetapi lagi-lagi tidak mengakomodir dan membebaskan lahan Rempang Galang.

Bahkan, ketua Komisi IV DPR RI, Edi Prabowo bersama rombongan di tahun 2015 lalu sempat datang meninjau langsung kawasan DCLS di Batam. Dan komisi IV berjanji akan segera menyelesaian masalah hutan di Batam.

“Kita kesini dalam rangka alih fungsi dan perubahan tata ruang. Tapi ini baru awal, karena kami dewan baru. Tapi nanti kami akan bentuk Pokja untuk menyikapi ini,” kata dia waktu itu.

Hal ini berbeda dengan pernyataan anggota komisi IV DPR RI, Sudin, ketika ditanya Batam Pos beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengaku belum tahu mengenai hutan Rempang-Galang di Batam.

“Saya belum tahu dan belum dengar masalah itu. Di mana itu Rempang-Galang?,” katanya. (ian)

Update