Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Belum Maksimal Kelola BUMD

Berita Terkait

Iskandarsyah. F.Yusnadi/batampos.co.id

batampos.co.id – Salah satu temuan besar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan APBD Kepri Tahun Anggaran (TA) 2017 adalah investasi Pemprov Kepri senilai Rp 43 miliar. Menurut BPK, investasi tersebut masih belum tepat sasaran. Akibatnya tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi daerah.

“Selama ini Pemprov Kepri kurang maksimal dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah dibentuk. Makanya anggaran yang telah dikucurkan sebesar Rp 43 miliar tidak memberikan hasil,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepri, Iskandarsyah, Minggu (27/5).

Menurut legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut, investasi yang telah dikucurkan Pemprov Kepri yakni penyertaan modal kepada BUMD yakni PT Pembangunan Kepri dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Kepri. Ditegaskannya, tidak adanya kontribusi bagi daerah atas investasi itu, karena selama ini Pemprov Kepri kurang serius mengelola badan usaha tersebut dalam memaksimalkan pendapatan daerah.

Dijelaskannya, BUMD yang sudah dibentuk harusnya menjadi tulang punggung bagi Pemprov Kepri. Artinya peran strategis BUMD adalah untuk menggali pendapatan daerah. Apalagi begitu banyak potensi pendapatan yang ada di Kepri ini dan belum tergali secara maksimal. Apalagi Pemprov pemilik saham terbesar di dua perusahaan itu,

“Kalau kedua perusahaan ini berjalan dengan baik, maka akan memberikan sumbangsihnya kepada daerah dan membantu dalam meningkatkan PAD Kepri,” paparnya.

Masih kata Iskandarsyah, jika pemprov serius mengelola kedua perusahaan tersebut, maka tidak bisa dipungkiri pendapatan akan diraih dan perusahaan dijamin akan stabil, mandiri dan sehat. Tidak seperti saat ini kedua perusahaan itu seolah hanya menjadi beban pemerintah. Padahal DPRD Kepri terus mengingatkan Pemprov Kepri untuk melakukan evaluasi atas dua perusahaan tersebut.

Apabila mengikuti amanat undang-undang, sudah dua potensi yang bisa digali dengan memerankan kedua perusahaan tersebut. Pertama, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2016, tentang Pemerintah Daerah itu menyebutkan bahwa daerah provinsi memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam di laut dari 0-12 mil laut.

Selain itu, dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) di mana daerah penghasil memiliki hak mendapatkan 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Aturan ini memungkinkan daerah penghasil seperti di kawasan Kabupaten Natuna dan Anambas terlibat dalam pengembangan migas sekaligus dapat mening katkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini semua peluang kita, dan dua perusahaan itu bisa berkiprah didalamnya, namun hingga saat ini belum bisa berbuat banyak. Tentunya ini tergantung kita mau serius atau tidak,” jelas Iskandarsyah.

Dengan hal tersebut dirinya menilai, BPK berharap Pemprov Kepri memperbaiki serta memaksimalkan peran BUMD/BUP dalam menyumbangkan pendapatan daerah. Sehingga apa yang telah diinvestasikan ada hasilnya bagi daerah.

“Pemerintah serta DPRD Kepri agar duduk bersama merumuskan solusi untuk memaksimalkan badan usaha yang telah ada, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” tutup Iskandarsyah. (jpg)

Update