Kamis, 25 April 2024

75 Warga Binaan Dapat Remisi

Berita Terkait

Sejumlah warga binaan menggunakan fasilitas Kamar Bicara Umum (KBU) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. F. Yusnadi/Batam Pos 

batampos.co.id – Sebanyak 75 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang berada di bawah Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan remisi.

“Benar, 75 WBP se-Kepri mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2018,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dedi Handoko melalui Kepala Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Senin (28/5).

Disebutkannya, dari 75 WBP yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2018 terdiri dari 19 WBP di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, 34 WBP di Lapas Kelas II A Batam dan 7 WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dan 2 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Batam.Kemudian 2 WBP di Rutan kelas I Tanjungpinang, 7 WBP di Rutan kelas II A Batam, 1 WBP di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dan 3 WBP di Cabang Rutan Dabo Singkep. “Sedangkan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, nihil,” katanya.

Dia menjelaskan, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2018 berdasarkan usulan yang dilakukan masing-masing lapas maupun rutan yang tersebar di wilayah Provinsi Kepri. Pemberian remisi merupakan hak WBP dan diberikan jika WBP berperilaku baik dan mentaati peraturan selama berada di lapas atau rutan. ”Remisi merupakan upaya pembinaan yang dilakukan di lapas maupun rutan untuk memotivasi WBP supaya berkelakuan lebih baik,” katanya.(met)

Update