Selasa, 7 April 2026

Disnaker: Cuti Bersama Fakultatif

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menyurati perusahaan terkait penerapan cuti bersama menyambut lebaran Idul Fitri 15 Juni mendatang.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Seperti yang diketahui berdasarkan keputusan Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia cuti bersama dimulai tanggal 11-20 Juni mendatang.

“Itu untuk PNS, kalau perusahaan tergantung kebijakan mereka bersama pekerja,” sebutnya, Senin (28/5)

Khusus untuk cuti bersama bagi perusahaan, ia menjelaskan mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.Naker/PHIJSK-SES/2018. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan operasional perusahaan.

Untuk mereka yang bekerja saat cuti bersama, lanjut mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam ini akan dibayarkan upah seperti hari biasa bekerja.

“Kalau mereka cuti ya dipotong dari jumlah cuti tahunan milik mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Disnaker juga telah menyurati perusahaan terkait pembayaran THR. Rudi menegaskan sanks berlaku jika perusahaan telat membayarkan hak pekerja.

“Dari denda lima persen hingga teguran tertulis hingga pencabutan izin beroperasi jika mereka tak membayarkan tunjangan keagamaan tersebut,” tutupnya.(yui)

Update