
foto: iman wachyudi / batampos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak merasa khawatir bebannya bertambah akibat pemberlakuan kebijakan pemberian THR sekaligus tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawainya. Penyebabnya adalah karena BP sudah menganggarkan tukin ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai gaji ke-14.
“Tiap tahun itu kita selalu menganggarkannya sebagai gaji ke-14. Berarti sudah komplit,” kata Kepala Bagian Administrasi dan Sistem Informasi BP Batam Budi Susilo, Senin (28/5).
Saat ini jumlah karyawan BP mencapai 2.400 orang terdiri dari 1.989 PNS dan 411 tenaga honorer.
“Tapi honorer ini berbeda karena semuanya sudah terikat status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K). Sehingga mereka dianggap profesional,” paparnya lagi.
Honorer berstatus P2K ini mendapatkan gaji ke-13 dan juga gaji ke-14 sekaligus seperti PNS biasa.”Pembagian THR dan tukin ini sudah sesuai anjuran PP 19 Tahun 2018 mengenai tunjangan kerja dimana saat lebaran dibayarkan 1 bulan gaji ditambah 1 bulan insentif kerja (tukin),” jelasnya.
Namun untuk berapa jumlah tukin, ia enggan menjelaskannya. “Besaran tukin tergantung dari jenis golongan, absensi kehadiran dan kinerjanya,” pungkasnya. (leo)
