Jumat, 19 April 2024

KPU Sosialisasi Mekanisme Pelaporan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Pilwako Tanjungpinang

batampos.co.id – Menjelang hari terakhir masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang kembali menyosialisasikan cara pelaporan dana kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 23 Juni mendatang.

“Pelaporan penggunaan dana kampanye pasangan calon harus dilaporkan kepada KPU Tanjungpinang setelah pelaksanaan kampanye selama pilkada,” tutur Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, kemarin.

Ia melanjutkan, setelah KPU menerima laporan dana kampanye calon, maka KPU Tanjungpinang akan menyerahkan berkas tersebut kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU guna melakukan audit laporan yang dibuat oleh pasangan calon.
KAP akan melakukan audit lebih kurang dua minggu untuk memeriksa seluruh pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye calon.

Termasuk apakah ada sumbangan yang dilarang diterima pasangan calon, misalnya dari luar negeri. “Kita harapkan semua syarat bisa dipenuhi oleh tim paslon dalam melaporkan dana kampanye dengan rincian yang dapat diterima oleh auditor,” katanya.

Robby juga mengingatkan, pelaporan dana kampanye tersebut harus diserahkan tepat waktu. ”Lambat melaporkan dari jadwal yang ditetapkan sanksinya bisa berat,” pungkasnya.(aya)

Update