
batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Perda Produk Halal dan Higienis Kota Batam menyesalkan lambatnya sosialisasi perda oleh Pemko Batam. Apalagi perda inisiatif DPRD Batam ini sudah disahkan sejak Agustus tahun lalu. Selain lambat, Pemko dinilai tidak serius menjalankan produk hukum daerah tersebut.
“Sebagai pengusul dan sekaligus ketua pansus, saya kecewa. Ini kan produk yang kita bahas bersama (DPRD dan Pemko),” kata Aman ketua Pansus, Senin (28/5).
Sebagai sebagai daerah yang banyak dikunjungi wisatawan, tawaran produk halal dan higienitas, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang datang. Hal ini bisa memberikan kenyamanan untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi. Disisi lain, masyarakat Kota Batam menunggu kejelasan produk halal dan higienis.
“Wisatawan yang datang dari luar ingin nyaman. Potensi produk halal ini luar biasa,” ujar dia.
“Masyarakat kita juga menunggu ada status yang jelas antara produk halal dan non halal,” tambah politisi PKB itu.
Aman mengakui, saat ini produk yang beredar di Batam masih abu-abu. Poduk halal dan non halal masih sangat sulit dibedakan. Ia mencontohkan, ketika masyarakat ingin makan di food court ataupun berbelanja di salah satu pasar, sangat sulit memastikan jika produk yang dibeli berstatus halal dan higienis.
Termasuk juga untuk hewan semblihan. Tidak ada yang memastikan jika hewan semblihan yang dijual halal dan sesuai syariat islam.
“Kalau perda ini sudah jalan, ada kewajiban bagi rumah potong memiliki sertifikat. Begitu juga bagi pasar atau tempat-tempat menjual makanan,” paparnya.
Aman meminta, pemko komitemen dengan perda yang sudah disahkan. Apalagi perlu waktu dan anggaran yang tidak sedikit guna menghasilkan satu perda.
“Harapan kita segera disosialisasikan. Mandul tidaknya perda ini tergantung di pemerintah daerah,” tegas Aman.
Perda ini tak semata-mata karena kebutuhan masyarakat. Tetapi seluruh masyarakat dan wisatawan di Batam, sehingga mereka lebih nyaman mengkonsumsi produk yang terjamin halal dan higienis. Disisi lain hubungannya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena secara tak langsung akan meningkatkan jumlah wisatawan.
“Wisatawan yang datang dari luar ingin nyaman. Potensi produk halal ini luar biasa,” ujar dia.
Dalam Ranperda ini akan dibuat klausul-klausul yang mengatur sanksi, termasuk juga diatur lembaga-lembaga yang akan ikut mengawasinya.
“Kita kerjasama dengan semua pihak terkait. Ada MUI untuk sertifikasi halal dan higienitas, BPOM untuk pengawasan obat-obatan dan makanannya dan dinas terkait lainnya. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi kita semua untuk melaksanakannya,” kata Aman.(rng)
