
F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari menyebutkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Salah satunya mengenai zonasi, dimana pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
“Aturannya baru sudah jelas. Kami masih menunggu juknis resmi dari Disdik terkait penerapan PPDB di Kota Batam,” kata Riky, Selasa (29/5).
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan dinilai gagap dalam melaksanakan Permendikbud 17 Tahun 2017 dan Permendikbud 14 Tahun 2018 ini. Padahal pedomannya sudah jelas bahwa enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk seharusnya menetapan zonasi dan batasannya, dan juga penetapan domisli calon siswa didik yang mendaftar PPDB. Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga paling lambat enam bulan sebelum PPDB.
Selain itu, pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Riky menegaskan, Permendikbud tidak mempersoalkan mau pakai sistem online atau tidak. Sistem online hanya sebuah alat bantu, tidak ada jaminan proses PPDB dengan sistem online nanti bebas dari kecurangan ataupun pungutan tidak resmi.
Apalagi batas waktu enam bulan sudah dilewati tanpa ada petunjuk teknis (juknis) dari Pemko ataupun dinas terkait.
“Padahal bulan depan (Juni 2018) proses PPDB sudah akan berlangsung. Sementara zonasi belum ditetapkan,” sesal Politisi PKS tersebut.
Selain zonasi, dalam Permendikbud 14 Tahun 2018 ini juga menjelaskan jika biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
“Begitu juga dengan biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya,” beber Riky.
Jadwal PPDB Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018. Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat. Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka. (rng)
