batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan pihaknya akan berupaya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Jadi, kita upayakan sesuai dengan kemampuan yang ada,” ujar Nurdin di Kantor DPRD Kepri, Senin (28/5) lalu.
Memperkuat penegasan gubernur tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah mengungkapkan, saat ini Pemprov Kepri tengah menghitung besaran anggaran untuk rencana pemberian THR bagi THL di lingkungan Pemprov Kepri. Pihaknya sudah meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri untuk menghitung alokasi anggaran.
“Pemberian THR itu sendiri juga akan disesuaikan dengan alokasi APBD tahun ini,” ujar Sekda.
Arif menyampaikan, pemberian THR bagi THL tersebut mengacu pada PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Dalam Penyusunan Anggaran Tahun 2018. Dalam PMK itu disebutkan, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan THR bagi tenaga honorer atau THL sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Semoga saja ada kabar dari BPKAD dalam waktu dekat ini,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pengembangan Penelitian dan Pembangunan (Barenpelitbang) Pemprov Kepri Naharudin memberikan penjelasan yang berbeda. Menurut Nahar, lewat APBD 2018, Pemprov Kepri hanya mengalokasikan dana THR untuk ASN serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri.
“Jadi, hanya untuk ASN dan PTT saja. Kalau THL dan honorer lainnya tidak kita anggarkan dan menjadi kebijakan dari masing-masing kepala OPD,” ujarnya.
Ditanya besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN dan PTT, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dinspenda) Kepri tersebut, mengaku tidak ingat. “Saya lupa berapa nominalnya. Yang jelas sudah ada dialokasikan dalam pagu APBD 2018 ini,” tegas Nahar.
Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan, lewat struktur APBD, kebutuhan gaji yang sudah ditetapkan bagi ASN dan PTT. Sedangkan bagi THL tidak tercantum kebutuhan gajinya dalam APBD. Artinya sejalan dengan THR. Karena sistem penggajian THL di masing-masing OPD.(jpg)
